
hariansuara.com, Jember - Kembali, digelar rapat paripurna nota pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember (02/07/2021).
Agenda rapat paripurna ketiga kali ini adalah Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi dalam Menanggapi Nota Pengantar Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Hendy hadir bersama Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, juga 8 anggota DPRD secara luring. Sementara 28 anggota DPRD lainnya mengikuti rapat tersebut secara daring, demi menjaga protokol kesehatan.
Jawaban Bupati Hendy Siswanto Atas Desakan Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi meminta Bupati Hendy Siswanto menindaklanjuti anggaran Rp107 Miliar lebih dana Covid-19 yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dijawab Bupati Hendy, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 27 Ayat 5 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BPK RI telah memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi.

“Saat ini sedang dilakukan proses pertanggungjawaban oleh pejabat terkait dengan anggaran dimaksud, dan akan segera kami ajukan kepada BPK RI untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” jelas Bupati Hendy.
Dijelaskan Bupati lagi, ada tiga langkah yang disepakati Pemerintah Daerah dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. Atas rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jatim:
Bupati Jember mengeluarkan surat perintah kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi atas hasil temuan pemeriksaan BPK. Surat Bupati Jember dimaksud tertanggal 9 Juni 2021 Nomor 700/274-319/410/2021.

Bupati Hendy juga telah mengundang pimpinan OPD dan pihak terkait untuk secepatnya menindaklanjuti temuan sebelum batas waktu.
“Dipertegas dengan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tanggal 23 Juni 2021 Nomor 700/359/410/2021 perihal Percepatan Tindak Lanjut LHP BPK-RI Perwakilan Jatim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020,” katanya.
Sebagai catatan, dari hasil audit BPK, total dana Covid-19 Kabupaten Jember sebanyak Rp 479 miliar, di antaranya Rp220 miliar telah direalisasikan dan sisanya dikembalikan ke kas daerah. Namun, dari Rp220 miliar dana yang dibelanjakan itu, sebanyak Rp107 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan, sebab tidak disertai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disahkan.
LKPD Kabupaten Jember beroleh catatan buruk dari BPK dalam dua tahun berturut-turut: Tahun 2019 Disclaimer dan 2020 Opini Tidak Wajar.
Di hadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember, Bupati Hendy bersama Wabup MB Firjuan Barlaman, biasa disapa Gus Firjaun, bertekad dan berikhtiar keras berikutnya Kabupaten Jember mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
Untuk itu, Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak. Membangun Jember mesti bersama-sama, saling ersinergi, berkolaborasi dan berakselerasi. Pun, wajib mengembalikan tata kelola keuangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara ini. (*) Maulana/Prabu Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU