
hariansuara.com, Jember - Malam (06/07/2021) adalah hari ke-4 diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa dan Bali.
Pukul 21.00 WIB, Bupati Jember Hendy Siswanto kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Di lapangan, semestinya kegiatan masyarakat sudah berhenti 1 jam sebelumnya, pukul 8 malam.
Bupati Hendy mengecek ke titik-titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang. Bersama Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember, mulai penelusuran di Jalan Jawa, Jalan Mastrip, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Sultan Agung, Jalan Panjaitan, Jalan Karimata, dan Jalan Kaliurang.

Tampak para pimpinan daerah, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Dandim 0824, Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini hari keempat PPKM. Kami bersama Forkopimda melakukan sidak, menyosialisasikan kepada masyarakat agar semua tempat makan memberi pelayanan take away, pesan bungkus. Tidak dine in atau makan di tempat. Selain itu, pukul 20.00 WIB harus sudah tutup," ujar Bupati Jember
Dari hasil penelusuran sidah, ada satu cafe, yakni di Jalan Kaliurang, masih buka.

"Kami beri peringatan dan imbauan untuk mematuhi regulasi PPKM Darurat. Jika besok masih buka, maka akan ada tindakan tegas. Alhamdulillah, dari pantauan kami, sebagian masyarakat Jember sudah patuh terhadap regulasi PPKM Darurat,” lanjut Bupati Hendy.
Sementara itu, Suwarno, S Sos, perwakilan Dandim 0824, juga melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ini, katanya, satu bentuk keberlanjutan dari instruksi pemerintah terkait pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan.
“Ada dua kegiatan, berdasarkan instruksi pimpinan Kabupaten Jember, utamanya Bapak Dandim dan Kapolres, yakni melakukan patroli dan rapid hunter,” jelas Suwarno lebih lanjut. (*) Maulana/Prabu Foto: Diskominfo Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU