Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Akhirnya Eksekutif dan Legislatif Jember Tetapkan Raperda LPP APBD TA 2020 Jadi Perda 2021

Politik & Pemerintahan
14 Jul 2021
Akhirnya Eksekutif dan Legislatif Jember Tetapkan Raperda LPP APBD TA 2020 Jadi Perda 2021

hariansuara.com, Jember - Akhirnya digelar juga Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD TA 2020 di Ruang sidang DPRD, Rabu (14/07/2021). Ini merupakan pembahasan yang memasuki tahap akhir.

Rapat yang diselenggarakan secara luring itu dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Ketua Fraksi, Sekretaris DPRD, segenap anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli Bupati, dan Plt. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Sementara itu sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember hadir mengikuti sidang secara daring, juga perwakilan setiap fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait RAPERDA LPP APBD TA 2020, yang kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jember Tahun 2021. 

“Berdasarkan Peraturan DPRD yang  diatur dalam Pasal 11 Ayat 4 No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib diatur bahwa akan dilakukan penandatangaan persetujuan bersama terhadap kesepakatan penetapan Raperda menjadi Perda oleh Eksekutif dan Legislatif,” papar Itqon Syauqi saat memimpin rapat paripurna.

Juru bicara Badan Anggaran, David Handoko Seto, menyampaikan laporan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. 

Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 dengan opini Tidak Wajar. 

Fraksi dan Banggar Kabupaten Jember menemukan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti, baik dari sistem internal maupun ketentuan perundang-undangan.

Usai itu, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, dilanjut dengan penandatangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Sambutan Bupati Jember mengakhiri sidang paripurna tersebut. Disampaikan, penghargaan tinggi terhadap DPRD Kabupaten Jember. Setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, ujar Bupati Hendy, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku untuk menyiapkan perencanan kerja Tahun 2021. 

“Kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk bahan perbaikan kinerja kita di tahun-tahun mendatang,” pungkas Bupati Hendy Siswanto. (*) Maulana/Prabu        Foto: Pemkab Jember

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X