
hariansuara.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan pelaksanaan malam takbiran, perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah, petunjuk teknis pelaksanaan kurban di Kabupaten Jember.
Bupati Hendy meminta masyarakat Jember untuk menaati peraturan ini supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tanggal 7 Juli 2021 Nomor 451/14901/012 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corova Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Jember membuat petunjuk pelaksanaan untuk masyarakat di Malam Takbiran, Shalat Iedul Adha atau Idul Qurban.
Klik di sini untuk detail uraian pelaksanaan Iedul Adha di masa PPKM Darurat Covid-19. Selamat Iedul Adha 1442 H/ 2021 M. Bersama kita jaga diri kita, keluarga kita dan sesama dari terjangkiti Covid-19. (*) Santang/Prabu Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU