
hariansuara.com, Jember - Adalah kewajiban setiap individu untuk menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Tak pandang bulu, tak tebang pilih. Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali, yang kemudian menjadi PPKM Level 4 mengikat bagi semua.
Untuk itu Bupati Jember Hendy Siswanto, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jember mengingatkan, agar semua mengawal ketentuan PPKM. Sebab, PPKM dibuat bukan untuk menyusahkan masyarakat. Justru PPKM ini demi melindungi masyarakat agar tak menjadi korban Covid-19 yang sangat berbahaya.
Namun, bagaimana jika kemudian ada yang melanggar ketentuan PPKM? Tak heran jika pelanggaran itu menjadi sorotan semua mata, termasuk publik se-Indonesia.

Diketahui, pada Kamis (29/7/2021) mantan Direktur Utama Rumah Sakit Jember Klinik, Agus Burhan Syah, menggelar resepsi pernikahan anak tercintanya. Ketika itu Jawa-Bali tengah terikat oleh ketentuan PPKM Darurat (kemudian menjadi PPKM Level 4).
Tidak kejadian itu saja. Ada juga pelanggaran lain yang menyedot perhatian khalayak, yakni akad nikah anak Ketua PC NU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) di pesantren asuhannya.
Saat pandemi boleh menggelar acara serupa itu, tetapi jumlah undangan tak lebih dari 30 orang. Ternyata pada 28 Juli 2021 itu pihaknya mengundang 70 orang. Foto-foto para tamu yang berkerumun dan sebagian besar tak bermasker itu beredar di dunia maya, sehingga menghebohkan Jember dan Indonesia.
Di sini, sikap bijaksana para pemangku kebijakan justru diuji. Permisif saja alias membiarkan pelanggaran itu ataukah kukuh menegakkan supremasi hukum sesuai ketentuan PPKM?
Belajar dari negara sahabat, supremasi hukum terbukti mampu mendisiplinkan masyarakatnya untuk tunduk pada kebijakan pemerintah, dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Di Indonesia, juga di Jember sepakat akan tegaknya supremasi hukum. Karenanya, mereka mengapresiasi saat sanksi diberikan kepada pelaku pelanggaran PPKM tersebut.
Masing-masing pelanggar dijatuhi denda Rp10 juta subsider kurangan selama 15 hari. Dalam kasus pelanggaran Burhan, hakim juga menjatuhkan hukuman serupa kepada pemilik tempat resepsi pernikahan. Kapolsek Ajung sendiri, Iptu Idham Khalid, hadir di persidangan sebagai saksi, sebab ia tak diinformasikan tentang resepsi pernikahan itu.
Dalam suatu wawancara dengan media, Bupati Jember Hendy Siswanto kembali menyatakan masyarakat hendaknya melihat lebih luas esensi dari sanksi denda yang diputuskan Hakim. Tidak sekadar melihat sanksi nominal denda saja, tetapi juga dampak yang mungkin ditimbulkan kepada orang lain. Pelanggaran ketentuan PPKM bisa membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
Sebagai pembelajaran, tentu tak hendak mengalami kejadian duka seperti yang menimpa sebuah keluarga di Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah. Mereka menggelar pernikahan. Beberapa hari kemudian, adik mempelai perempuan meninggal dunia dan keesokan hari ibundanya menyusul, tutup usia karena Covid-19. Bahkan sejumlah tamu yang hadir ketika itu terkonfirmasi positif Covid-19. Bersyukur, setelah isolasi mandiri, mereka bisa pulih kembali.
Kehati-hatian dan berkesadaran dalam menaati protokol kesehatan hal mutlak dalam menangani Covid-19. Bergotong royong, bersama-sama, saling melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan yang lebih luas. (*) Darajat/Sulanjana Foto: Pemkab Jember & IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU