Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bupati Hendy Siswanto Serahkan Remisi bagi 483 Narapidana Klas II A Jember

Politik & Pemerintahan
19 Aug 2021
Bupati Hendy Siswanto Serahkan Remisi bagi 483 Narapidana Klas II A Jember

hariansuaracom, Jember - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/08/2021), Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan berikan remisi kepada Warga Binaan Lapas (WBP) Klas II A Jember.

Mekanisme pemberian remisi ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Sebelum menyerahkan remisi, Bupati Jember Hendy Siswanto menyentuh hati para WBP. Dimintanya mereka untuk lebih bersyukur kepada Sang Khalik. Sebab, berkat perkenan-Nya, maka remisi tersebut bisa diterimakan.

"Alhamdulillah, pada hari di mana bangsa kita memperingati Hari Kemerdekaan, Saudara mendapatkan keringanan masa hukuman," ujar Bupati Hendy di aula Lapas Jember.

Lapas Klas II A Jember terdapat 911 WBP dengan perincian, 525 narapidana dan 386 tahanan. Tidak semua mendapatkan remisi, melainkan hanya 483 narapidana. Sebanyak 431 orang narapidana tindak pidana umum, dan 52 lainnya tindak pidana khusus, seperti terorisme, korupsi, pembalakan liar, human trafficking, dan lainnya mencapai 52 orang.

“Saudara yang bebas harap berhati-hati. Tidak mengulangi kesalahan. Selalu jaga diri dan patuhi aturan pemerintah. Saat ini tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karenanya taati protokol kesehatan,” imbuh Bupati Hendy. 

Remisi satu bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama di tahanan. Pun, sebagai penyemangat yang dapat memotivasi WBP lainnya untuk mengikuti jejaknya berkelakuan baik. (*) Munir/Abidin      Foto: Pemkab Jember

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X