
hariansuaracom, Jember - Kamis (02/09/2021) di Pendopo Wahyawibawagraha Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti rapat koordinasi (Rakor) daring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Agenda, pencegahan tindak pidana korupsi.
Hadir di antaranya, tampak Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman.

Bupati Hendy bertanya mengenai perlindungan dari KPK terhadap misstatement, sebab saat ini kondisi menuntut pergerakan yang cepat. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun diarahkan untuk melakukan kerja agar anggaran terserap dengan cepat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menjawab. Bahwasanya, suatu tindakan merupakan dugaan tindak pidana jika telah dilakukan proses penyidikan dan penuntutan oleh instansi yang berwenang.
Jika belum ada penyidikan, sesuatu misstatement terjadi, tetapi kemudian segera dilakukan perbaikan dengan mengembalikan dana tersebut, maka dianggap dugaan tindak pidana korupsi belum terjadi. (*) Darajat/Sulanjana Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU