
hariansuara.com, Jember - Banyak perkara terjadi di masyarakat yang pada akhirnya membuat perempuan dan anak bernasib buruk. Hal ini karena tidak terbelanya hak mereka.
Menengarai fenomena tersebut, Pengadilan Agama Jember Kelas IA menggandeng tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Jember sebagai langkah preventif.

Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Minggu (14/11/2021) dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara mereka.
Adapun kesepakatan kerjasama tersebut menyangkut pemberian bantuan hukum, penyuluhan hukum dan pelaksanaan putusan (eksekusi) perlindungan hak perempuan dan anak.
Dengan terjalinnya kerjasama ini akan bisa membela hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (*) Nuh/MTS Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU