
hariansuara.com, Jember - UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 mengatur hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Namun, pada realitanya, tak semua beroleh kesamaan perlakuan dalam hal hukum. Mereka akhirnya terpuruk sebagai korban akibat tidak bisa mengakses haknya akan hukum. Kebanyakan dari mereka adalah masyarakat yang tidak mampu dan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Pemerintah Kabupaten Jember menyadari benar harus menolong masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Bertempat di ruang rapat Pemkab Jember, Jumat (21/11/2021) Bupati Ir H Hendy Siswanto menyerahkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat

yang tidak mampu dan kelompok rentan. Program pemberian akses akan keadilan hukum bagi masyarakat Jember secara lebih luas dilaksanakan 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Akses terhadap bantuan hukum ini ditanggung Pemkab Jember. Warga tidak perlu memikirkan biaya dalam mengejar biaya mereka untuk memperoleh perlindungan hukum,” ujar Bupati Hendy Siswanto.
Selain itu, Bupati Hendy mencermati adanya fenomena perceraian di kalangan pasangan muda. Pasalnya, pasangan suami-istri (pasutri) ini belum siap mental untuk berumah tangga, juga tidak siap secara finansial dan sebagainya.
Dalam banyak kasus, kaum perempuan yang terpojok. Acap terjadi perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. OBH ini kelak yang akan membantu si Ibu mendapatkan haknya, di antaranya memperoleh hak asuh anaknya, pembagian gono-gini dan sebagainya.
Ke depan Bupati Hendy akan meningkatkan bantuan hukum ini bagi masyarakat. Kelak, setiap warga Jember akan mendapatkan haknya di mata hukum seperti yang dituliskan dalam UUD ’45. (*) Santang/MTS Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU