
hariansuara.com, Jember - Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Kamis (11/11/2021) lalu.

“Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama,” ujar Mendes PDTT ketika itu.
Di Gedung Serbaguna Kaliwates Kamis tadi (16/12/2021), Bupati Hendy mengingatkan tujuan dari kebijakan Permendes Nomor 15 Tahun 2021 ini untuk memajukan desa.

“BUMDesa Bersama ini masih baru. Ada regulasi. Menyangkut uang, hal yang sangat sensitif bagi dua institusi yang dilebur. Untuk itu harus independen dan profesional. Jangan sampai jadi persoalan. Ikuti Permendes tadi. Pemkab Jember mengawalnya,” imbuh Bupati.
Prinsip BUMDes Bersama: pertama, kepemilikannya bersama dengan masyarakat. Kedua, partisipatif dan demokratis. Ketiga, sederhana, berpihak, dan melindungi.
Keempat, keterbukaan dan kemandirian. Kelima, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong. Keenam, terkendali dan seimbang. Ketujuh, berkelanjutan. (*) Bisri/MTS Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU