Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Asosiasi Kepala Desa Aspirasikan Revisi Perpres 104 Tahun 2021

Politik & Pemerintahan
23 Dec 2021
Asosiasi Kepala Desa Aspirasikan Revisi Perpres 104 Tahun 2021

hariansuara.com, Jember - Baru lalu Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu di antaranya mengetengahkan tentang rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Disebutkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) sebesar 40 persen. 

Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) pada prinsipnya tidak menolak kebijakan BLT-DD. Yang mereka beratkan adalah ketentuan yang menetapkan besaran BLT-DD sebesar 40 persen itu.

“Bila sebelumnya besaran BLT-DD dibatasi sesuai kesepakatan musyawarah desa. Tapi, pada Perpres 104 Tahun 2021 ini ditentukan minimal 40 persen. Hal ini akan menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Karena itulah, kami meminta agar Pemerintah Pusat merevisi Perpres 104 Tahun 2021 ini,” demikian Ketua AKD Jember, H Nurkholis. 

Dikhawatirkan, bila BLT-DD digariskan minimal 40 persen maka angka kemiskinan akan melonjak tinggi. Pemerintah desa yang akan kerepotan. Toh mayoritas warga miskin sudah ter-cover oleh program penjaminan sosial dari Pemerintah Pusat. Terlebih bila Kader Pembangunan Manusia (KPM) tidak boleh menerima ganda program kemiskinan lainnya.

Bupati Jember Memfasilitasi Dialog Serap Aspirasi 

Masyarakat yang dewasa memilih jalan diskusi dalam menyelesaikan masalah. Terkait reaksi kontra terhadap Perpres No 104 Tahun 2021 itu, Bupati Jember Hendy Siswanto memfasilitasi forum dialog serap aspirasi AKD Rabu (22/12/2021).

“Kepala Desa adalah pemimpin, menjadi panutan rakyat. Tak elok bila Kades berdemo.  Pro-kontra terkait kebijakan hal lumrah di era demokrasi sekarang. Karenanya, digelar diskusi bersama untuk menyerap aspirasi. Ada jajaran Forkopimda Jember, termasuk Kepala Kejaksaan RI (Kejari) Jember, Dandim, Kapolres dan Ketua DPRD,” ujar Bupati Jember. 

Lebih lanjut disampaikannya, kebijakan diambil Pemerintah Pusat melalui feasibility studies dan penelitian. Tetapi Bupati Jember dan jajaran Forkopimda menghargai aspirasi AKD. Gagasan yang masuk ditampung, dipelajari, dan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (*) Prabu/MTS        Foto: Pemkab Jember

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X