
hariansuara.com - Kembali, publik tersentak oleh tragedi politik di langit Kabupaten Jember. Diberitakan luas, dua kali sidang paripurna DPRD Jember 29/7/2022 dan 31/7/2022 terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, gagal kuorum.
Paripurna terakhir, dari 50 anggota Dewan, hanya 30 wakil rakyat yang hadir, sementara 20 lainnya absen massal. Uniknya, ketidakhadiran mereka tanpa memberikan alasan kepada Pimpinan DPRD. Padahal pengesahan Perda APBD ini sangat krusial demi menyelamatkan Kabupaten Jember dan memenuhi hak-hak rakyatnya.
Moralitas Oknum DPRD Dipertaruhkan
Menilai situasi ini, pengamat politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal, MSi mengatakan kepada hariansuara.com pada Jumat (5/8/2022), bahwa moralitas oknum DPRD Jember tengah dipertaruhkan. Sebab, yang menonjol lebih berupa arogansi dan egoisme politik.
"Jelas, mereka telah mengingkari amanah rakyat. Bahkan yang memboikot paripurna DPRD tergolong telah melanggar sumpah/janji anggota Dewan yang diatur dalam Tata Tertib Dewan. Ingat, pada Pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD kepada rakyat yang berdaulat memilih mereka," ujar Dr Iqbal, sambil melanjutkan,
"Seharusnya, momentum rapat paripurna ini menjadi sarana edukasi politik dan kedewasaan berdemokrasi yang kelak dapat jadi teladan bagi masyarakat Jember.
"Toh, apabila tidak sepakat dengan program pembangunan dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD oleh pemerintah, ada mekanisme dan peraturan perundangan yang mengakomodasi semua fungsi dan hak DPRD. Jadi, tidak lantas memboikot paripurna, sehingga justru mereka melanggar Tata Tertib DPRD."
Perkada sebuah Alternatif, tapi Bukan Final Solution
Perda LPP APBD Kabupaten Jember 2021 gagal disahkan. Menurut Pasal 320 dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda bisa diganti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Untuk menyelamatkan Kabupaten Jember dan melayani hak masyarakat, menerbitkan Perkada jalan yang diperjuangkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST, IPU. Untuk itu, ia menghadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan situasi di Jember. Kemudian, sesuai masukan Gubernur, menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Tentang Perkada, sempat dikutip Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi masukan dari Gubernur Khofifah seperti ditulis beritajatim (13/3/2020), "Perkada bukan final solution. Perkada memiliki keterbatasan pos anggaran yang bisa dieksekusi.
“Yang paling nyata kalau pakai Perkada, Bupati tidak bisa mengajukan dana alokasi khusus fisik. Bayangkan. Siapa yang akan jadi korban? Rakyat Jember,” kata Itqon.
Sanksi Terberat dari Rakyat, Terutama Konstituennya Sendiri
Dengan beralihnya Perda menjadi Perkada, Bupati Jember mesti mengevaluasi aspirasi yang masuk dari masyarakat. Karena keterbatasan pos anggaran, maka tidak semua usulan bisa diakomodasi. Beberapa di antaranya, perbaikan Masjid dan Pondok Pesantren, serta guru ASN yang sudah dimasukkan melalui Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K).
Mengacu kepada realita tersebut, Dr Iqbal menambahkan, ulah boikot para oknum anggota Dewan di sidang paripurna itu sehingga gagal disahkannya Perda APBD Jember 2021 wajib diberi sanksi. Baik sanksi dari Badan Kehormatan DPRD, Fraksi atau Partai yang bersangkutan.
"Tetapi, sanksi terberat justru datang dari rakyat Jember sendiri, terutama basis konstituen mereka. Sebab, mereka telah mencederai rasa moral dan aspirasi rakyat Jember akibat lebih dominannya kepentingan pribadi," pungkasnya.
Terjadi Saat Kondisi Harmonis dan Kondusif
Perkada di lembar sejarah sebelumnya terjadi saat kondisi Jember tidak normal akibat buruknya komunikasi DPRD dan Bupati. Tetapi sekarang?
Kondisinya jauh berbeda. Di era kepemimpinan Bupati Hendy, relasi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terjalin harmonis. Pun, dalam kebijakan politik anggaran untuk DPRD menunjukkan kondusifnya relasi tersebut.
Saat pengesahan dan persetujuan terhadap APBD 2021 dan 2022 antara Bupati dan DPRD Jember berjalan relatif lancar. Tanpa ada persoalan persyaratan kuorum. Tingkat kesejahteraan DPRD Jember naik signifikan. Anggaran belanja DPRD Tahun 2021 naik total 15,27 persen dari semula sekitar Rp57 miliar pada Tahun 2022 menjadi Rp66 miliar.
Pun, disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang kenaikan belanja gaji dan tunjangan 50 anggota DPRD Jember. Dari semula sebesar Rp26 miliar naik 19,44 persen menjadi Rp31,115 miliar.
Hampir semua komponen tunjangan DPRD meningkat. Sebut saja, tunjangan reses naik 50 persen, dari 1,4 miliar menjadi Rp2,205 miliar; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD naik 47,58 persen. Kemudian, anggaran untuk fasilitasi tugas DPRD naik 18,94 persen, serta anggaran untuk menghimpun dan menyerap aspirasi masyarakat meningkat 52,53 persen.
"Dari kebijakan politik anggaran untuk DPRD dalam setahun kepemimpinan Bupati Hendy ini saja membuktikan komunikasi politik dengan DPRD berjalan harmonis dan elegan," pungkas Dr Iqbal lagi. (*) MTS Foto: Dok Pri, IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU