Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bupati Hendy Ajak Patuhi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Kelola Dana BOSP 

Politik & Pemerintahan
22 Feb 2023
Bupati Hendy Ajak Patuhi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Kelola Dana BOSP 

hariansuara.com - Pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar pada pembangunan manusia. Kerap disebut Presiden Joko Widodo, menyiapkan Generasi Emas pada 2045. Karenanya dana besar digelontorkan untuk mencapai target tersebut, di antaranya menyediakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp350 Miliar untuk daerah. 

"Di daerah dana bantuan BOSP ini Bapak Ibu yang mengelola. Untuk itu wajib mengelolanya dengan baik. Tentu ada regulasi, petunjuk teknis yang harus dipatuhi," ujar Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU pada Rabu (22/2/2023) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Siang itu didatangkan narasumber dari pusat untuk membantu masing-masing satuan pendidikan dapat mengelola dana bantuan BOSP secara baik dan benar. Disosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Hadir Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah siang itu. Tak kurang dari 6.852 peserta mengikuti penjelasan tersebut secara luring maupun daring. 

Bupati Hendy tak hendak terjadi lagi banyaknya temuan akibat belum optimalnya pengelolaan BOS di masa sebelumnya. Semisal, pengadaan yang dinilai mubadzir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

"Saat ini kita sedang berjuang keras memperbaiki 'rapor' Kabupaten Jember dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Jika pengelolaan dana BOSP ini sembarangan, dampaknya buruk terhadap penilaian pengelolaan anggaran Kabupaten Jember secara keseluruhan," imbuh Bupati Hendy. 

"Hati-hati dalam mengelola BOSP. Penggunaannya harus berkualitas, minim kesalahan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Diusulkan Bupati Hendy untuk mengalokasikan dana BOSP guna memfasilitasi pendidikan seperti Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, B dan C. Di Jember cukup banyak warga masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk menimba ilmu.

Gagasan ini selaras dengan aspirasi Presiden Joko Widodo, yakni menyiapkan Generasi Emas menyambut Indonesia 2045. (*) Sayuti/MTS            Foto: @pemkabjember, @dinas_kominfo_kab_jember

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X