
hariansuara.com - Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU bersama para OPD naik ke mobil pendemo, menemui para pengunjuk rasa di depan Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Rabu (1/3/2023).
Disampaikan Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Umar Faruq, pada aksi demo tersebut pihaknya ingin memberi masukan kepada Bupati Jember dan manajemen Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, agar mengevaluasi operasional perusahaan daerah tersebut.
Bahwasanya, mereka menolak upah murah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Selama enam tahun terakhir, upah pekerja PDP Kahyangan hanya sebesar 70 persen dari UMK Tahun 2018 (Rp1.916.983,99) atau sekitar Rp1,3 juta.
Sementara besaran UMK 2023 Kabupaten Jember yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur adalah sebesar Rp2.555.000.

"Luas lahan PDP Kahyangan 3.800,6 hektare, dan jumlah tenaga kerja sekitar 1.500 orang. Seharusnya bisa menyejahterakan pekerjanya. Tidak seperti sekarang, upah buruh, yang tetap atau harian lepas, rata-rata tak sampai Rp50.000 per hari," ujar Faruq dalam orasinya.
Bupati Hendy menjelaskan, saat ini banyak perusahaan, termasuk PDP Kahyangan, kondisinya sedang tidak stabil. Ditambah dua tahun terakhir pandemi Covid-19, harga kopi jatuh.
Untuk itu, Bupati Hendy mengajak seluruh karyawan dan pimpinan PDP Kahyangan bersama-sama memperbaiki dan memulihkan perusahaan. Salah satunya, melakukan peremajaan tanaman kopi.
Namun, kiat ini butuh waktu, jelas Bupati Hendy. Kopi baru bisa dipanen selitar empat tahun ke depan. Alternatif lain dengan melakukan inovasi, seperti mencari profit dengan menerima kopi dari masyarakat, lalu menjualnya kembali.
Penyertaan Modal Harus Profitable
Bupati Hendy lebih lanjut menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jember bisa memberikan penyertaan modal kepada PDP Kahyangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, harus profitable, menguntungkan. Modal yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan. Bila tidak, PDP bisa kena. Penyertaan modal ini harus dilakukan secara hati-hati, sebab itu untuk bisnis, bukan sosial.
"Pemkab Jember terus berusaha agar PDP Kahyangan tetap eksis dan hidup dengan kemampuan anggaran yang dimiliki perusahaan. PDP Kahyangan harus mengikuti peraturan. Tidak boleh punya program, tapi menyalahi aturan, lalu tidak mampu membayar," ujar Bupati Hendy.
Mengingat kondisi perekonomian saat ini, PDP Kahyangan seperti banyak perusahaan di Jember lainnya mencoba tetap bertahan. Caranya dengan membayar upah sesuai kemampuan. Kemudian melakukan perbaikan-perbaikan sehingga ke depan diharapkan bisa membayar upah pekerja sesuai UMK 2023.
"Pemkab Jember akan terus mengawal hingga hal itu bisa terwujud," imbuh Bupati Hendy. (*) Bisri/MTS Foto: @pemkabjember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU