Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pemkab Jember dan ATR/BPN Serahkan 348 Sertifikat PTSL Mlik Warga Kelurahan Bintoro & Jumerto, Patrang

Politik & Pemerintahan
08 Aug 2023
Pemkab Jember dan ATR/BPN Serahkan 348 Sertifikat PTSL Mlik Warga Kelurahan Bintoro & Jumerto, Patrang

hariansuara.com - Sebanyak 170 Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 5.000 sertifikat di Kecamatan Patrang. Penyerahan sertifikat diberikan kepada masyarakat Bintoro di Kelurahan Bintoro, Patrang Selasa (8/8/2023) pagi. Dan, 178 Sertifikat PTSL diserahkan kepada warga Kelurahan Jumerto.

Ini merupakan gelombang pertama penyerahan sertifikat tanah tahun 2023. Masih ada 3 kelurahan lainnya di Kecamatan Patrang yang masuk dalam tahap penyerahan sertifikat, yaitu Kelurahan Jumerto, Kelurahan Slawu dan Kelurahan Banjarsengon.

Masyarakat gembira sekali dan merasa lega tanah mereka telah tersertifikasi. Inilah hasil kolaborasi dan sinergi yang solid antara Pemkab Jember dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melayani masyarakat.

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU bersama Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada masyarakat. Turut mengikuti jalannya acara, perwakikan DPRD Jember, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat Patrang, Lurah dan para undangan. 

"PTSL program strategis dari Presiden dan Kementerian yang diinisiasi 2017 lalu, dan terus berlanjut hingga kini, karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Jember sendiri menargetkan, seluruh sertifikat selesai pada 2025. Untuk itu, segera ikuti sertifikasi ini agar terlindungi dari oknum yang kurang bertanggung jawab. Jangan lupa, sertifikat tanahnya jadi, harus dijaga baik-baik ya," ujar Bupati Hendy kepada warga yang hadir.  

Secara bertahap, 5.000 target pengerjaan sertifikat tanah dalam proses penggarapan. Hari ini 348 Sertifikat Tanah milik warga Bintoro dan Jumerto diserahkan. Pemkab Jember mendukung anggaran agar masyarakat terlayani pengurusan sertifikat tanahnya. 

PTSL adalah program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Dilakukan serentak di Indonesia, dan baru pertama kali dilakukan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. (*) Santang/MTS             Foto: @dinas_kominfo_kab_jember 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X