Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bupati Jember Serukan UMK Makanan-Minuman Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

Politik & Pemerintahan
16 Aug 2023
Bupati Jember Serukan UMK Makanan-Minuman Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

hariansuara.com - Pemerintah Kabupaten Jember sangat peduli dan giat memperjuangkan penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan kesejahteraan para pelakunya. Melalui Dinas Koperasi, berbagai program terkait pun diluncurkan. 

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU selalu melibatkan UMKM di event-event di kota, desa  hingga luar kota. Kolaborasi tak terpisahkan oleh dukungan Tim Penggerak PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Jember yang diketuai Dra Hj. Kasih Fajarini. Soliditas kerja memajukan UMKM ini terlihat dari pesatnya perkembangan UMKM yang menggeliatkan ekonomi masyarakat. Pun, warga terpanggil untuk menggeluti bidang usaha. 

Dukungan Pemkab Jember lainnya dengan mengawal UMKM mengurus sertifikasi halal. Seperti Rabu (16/8/2023) tadi Bupati Hendy menyerukan agar para pelaku usaha, terkhusus Usaha Mikro Kecil (UMK) kuliner memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Halal Gratis Indonesia (HGI). Tim HGI akan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi yang akan bantu mementori. 

"Wes wayahe UMK di Kabupaten Jember bersertifikat halal. Manfaatkan peluang bagus ini bagi produk kuliner, makanan dan minuman, dengan Sertifikat Halal. Tim HGI dan Dinas Koperasi akan mendatangi Anda semua, agar diterima dengan baik. Ikuti prosedur pengurusannya," ujar Bupati Hendy. 

Sertifikat Halal Sangat Diperlukan

Pemkab Jember telah mengawal program Sertifikasi Halal bagi UMKM. Diketahui, pada 12 April lalu, Bupati Hendy menyerahkan 51 Sertifikat Halal dari Kemenag kepada pelaku UMKM di Kebonsari, Jember. 

Dalam dunia usaha di Tanah Air kita, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sertifikat halal sangatlah diperlukan. Konsumen lebih percaya dan memilih produk bersertifikat halal yang sesuai dengan syariah Islam. 

Sertifikat Halal wajib dimiliki sejumlah produk selain makanan dan minuman, yaitu kosmetik, jasa maupun hasil penyembelihan, dan produk farmasi. Sejak 2023 Sertifikasi Halal dialihkan kepengurusannya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, sertifikasi halal ini wajib diberlakukan kepada tiga jenis produk, di antaranya makanan dan minuman. Ditargetkan selesai pada 17 Oktober 2024. Untuk itulah BPJPH membuka pendaftaran SEHATI ini, dan tersedia 1 juta kuota bagi pelaku UMK makanan dan minuman. (*) Sayuti/MTS                Foto: Tangkapan Layar @hendy_siswanto

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X