
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kalangan anak tak dilibatkan dalam aktivitas politik seperti kampanye. Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan usia anak untuk urusan politik menjelang Pilkada serentak.
"Kampanye pilkada serentak telah dimulai. KPAI mengingatkan agar tidak menyalahgunakan anak untuk kegiatan politik," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (3/11/2016).
Asrorun mengimbau para kontestan dan penyelenggara Pilkada bisa memenuhi hak anak dengan melindungi dari penyalahgunaan dari kegiatan politik.
Menurut dia, memang politik merupakan hak menyampaikan pendapat. Namun, jika sampai melibatkan anak maka adalah hal yang keliru.
Ia menekankan anak harus mendapat hak pendidikan yang sesuai. Mengacu Paal 15 Undang-Undang Pelrindungan Anak bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Dengan demikian, calon kepala daerah dan parpol serta tim kampanye harus memahami larangan penyalahgunaan anak,” tuturnya.
Dijelaskan dia jika ada 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum yang dilarang. Selain memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah merupakan contoh penyalahgunaan anak.
Selain itu, ada juga pelanggaran seperti memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon untuk kegiatan politik. Ada juga kategori pelanggaran dengan menggunakan anak di atas panggung kampanye.
Tak lupa contoh penyalahgunaan anak lain yaitu membawa ke area kampanye terbuka yang membahayakan anak karena berpotensi melakukan tindakan kekerasan atau peluang disalah artikan dalam kampanye.
“Bagaimana tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara atau perhitungan suara seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot atau dicat,” tuturnya. (*) Ikram Ramadhan
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU