
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat DPR menilai revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) harus dilakukan secara jeli dan cermat. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan substansi yang menjadi rasionalitas terkait dengan perubahan tersebut.
"Tentu kami akan melihat secara cermat dan jeli apa yang menjadi substandi serta apa yang menjadi rasionalitas terkait dengan perubahan itu," kata Didik di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dia mengatakan F-Demokrat memegang teguh prinsip menghormati dan menjalankan setiap keputusan-keputusan yang dibuat alat kelengkapan dewan.
Menurut dia, keputusan merevisi UU MD3 melalui putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah melibatkan semua unsur termasuk fraksi-fraksi.
"Keputusannya pun sudah melibatkan seluruh unsur semua fraksi dan tentu seperti putusan MKD dan Baleg tentu kami pasti akan menghormati dan menjalankan," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati bahwa paripurna pada Kamis (15/12) salah satunya melakukan perubahan prolegnas 2016.
Menurut dia, perubahan Prolegnas 2016 itu dengan memasukkan perubahan UU MD3 yang sudah diputuskan Baleg dan didasarkan pada surat keputusan MKD.
"Tentu kita akan dimintakan persetujuan di paripurna perubahan prolegnas ini, perubahan MD3, maka setelah paripurna masing-masing fraksi akan melakukan rapat kembali," ujarnya.
Kata dia, setelah masing-masing fraksi rapat kembali akan diputuskan dalam Bamus terkait yang akan membahas revisi UU MD3.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.
"Rapat Kerja Baleg DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (14/12).
Dia menjelaskan Baleg melakukan Raker dengan Menkumham untuk menindaklanjuti surat dari Ketua DPR dan surat MKD tanggal 9 Desember 2016 agar Baleg melakukan perubahan terbatas UU MD3 hanya dalam penambahan satu Pimpinan DPR dan MPR.
Karena itu menurut dia perlu ada pandangan dari pemerintah dan parlemen terkait adanya perubahan Prolegnas 2016. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU