
Biak – Pemilihan kepala daerah yang rencananya dilakukan serentak di 56 kampung pada April 2017, telah dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Pemerintah telah menyiapkan peraturan bupati terkait hal tersebut.
Asisten I Sekretaris Daerah Biak I Putu Wiadnyana, mengatakan, tujuan pelaksanaan pilkades serentak untuk mencari figur kepala kampung yang masa jabatannya sudah berakhir.
"Pilkades serentak juga digelar karena ada sejumlah kepala kampung meninggal dunia, sehingga perlu dicarikan pengganti untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan setempat," katanya.
Ia mengakui, untuk menyukseskan pilkades serentak di 56 kampung, Pemkab Biak Numfor melalui Bagian Pemerintahan akan melakukan sosialiasi tentang peraturan bupati mengenai mekanisme pemilihan kepala kampung secara demokratis, umum, langsung, dan rahasia.
Pelaksanaan pilkades serentak, menurutnya, mendorong masyarakat di kampung bersangkutan dapat menentukan sendiri secara demokratis suksesi sosok kepemimpinan kampung setempat.
"Melalui pilkades akan melahirkan kepala kampung yang mendapat legitimasi dari masyarakat sebagai pemegang hak suara secara konstitusional," jelasnya.
Ia menilai, ketidakpuasan warga saat pilkades serentak 2016, terjadi karena tidak siapnya calon kepala kampung yang kalah dalam pemilihan sehingga mempengaruhi masyarakat untuk melakukan aksi penolakan dan protes terhadap proses pemilihan.
"Setiap calon kepala kampung harus siap menerima kekalahan, jika dalam pilkades tidak mendapat dukungan suara mayoritas penduduk desa bersangkutan," tambahnya.
Berdasarkan data Pemkab Biak Numfor sebanyak 56 kampung/desa yang akan mengelar pilkades serentak April 2017 tersebar di 19 distrik.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU