
Lebak - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Agus Sutisna mengatakan tim Rano Karno-Embay Mulya Sariep mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Banten sah-sah saja.
"Saya kira orang berusaha mencari keadilan dengan dikuatkan oleh MK pada perkara Pilkada agar tak berkepanjangan tidak ada masalah," kata Agus Sutisna di Lebak, Kamis.
Gugatan Rano-Embay yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem pada Pilkada Banten 2017 tentang dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran.
Pelanggaran itu berbentuk pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 huruf C dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1.
Peraturan MK tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) dan Undang-Undang tentang Pilkada.
Dalam UU itu, calon kepala daerah bisa mengajukan gugatan ke MK jika perolehan suara maksimal satu persen.
Kalau perolehan suara lebih dari satu persen tentu tidak memenuhi persyaratan formil sesuai dengan UU pemilu dan pilkada serta peraturan MK.
Sedangkan, selisih perolehan suara pasangan Rano-Embay dengan Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PKB dan Hanura 1,89 persen.
"Saya kira gugatan tim Rano-Embay pada perkara Pilkada Banten itu hanya diregistrasi saja oleh MK. Dan jika menjalani persidangan tentu pengajuan gugatan perkara itu nanti akan ditolak," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, mengatakan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum.
Yaitu tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dari sekedar menegakkan keadilan prosedural. Kami memohon doa restu kepada masyarakat Banten untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten di mana 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah menghendaki Rano-Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," tuturnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU