
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan nyata. Yang ditunjukkan melalui presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Semakin banyak capres bagus. Tapi ada ukurannya yaitu dukungan riil atau persentase dukungan rakyat melalui hasil pemilu legislatif," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dukungan nyata masyarakat tersebut melalui tahapan pemilihan umum legislatif.
Pemerintah menurut Tjahjo, tetap menghendaki sistem presidential threshold menggunakan pola 20-25 persen. Artinya partai yang bisa mencalonkan presiden adalah mereka yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"Kalau setiap partai politik yang sudah teruji dapat dukungan politik oleh masyarakat dalam pemilu dan parpol baru yang ikut pemilu, dapat mengusung capresnya (tanpa presidential threshold), berapa banyak capres yang muncul. Capres-cawapres harus selektif," ujarnya.
Tjahjo menekankan pemerintah memahami berbagai argumentasi fraksi-fraksi melalui panja dan pansus DPR. Menurutnya semua proses argumentasi adalah demi penguatan sistem pemilu.
"Kalau tidak bisa didukung satu partai kan bisa beberapa partai berkoalisi mendukung capres-cawapres yang tentunya ini dilindungi undang-undang," harapnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU