Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Fraksi DPR Gelar Pleno Internal Jelang Sidang Paripurna

Politik & Pemerintahan
20 Jul 2017
Fraksi DPR Gelar Pleno Internal Jelang Sidang Paripurna

 

hariansuara.com, Jakarta – Fraksi-fraksi di DPR melakukan rapat pleno internal sebelum sidang paripurna dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

 

"Ini baru mau rapat pleno fraksi, belum. Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

 

Dirinya belum bisa menyampaikan keputusan apa yang akan diambil partainya dalam rapat paripurna karena harus menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

 

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan fraksinya akan membahas perkembangan terkini RUU Pemilu dalam Rapat Pleno FPKS pada Kamis pagi.

 

Dia mengatakan dalam rapat pleno itu akan dibahas mengenai perkembangan lobi-lobi yang sudah berjalan lalu diambil keputusan.

 

Rapat Paripurna DPR pada Kamis diagendakan untuk pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I melalui Panitia Khusus RUU Pemilu.

 

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.

 

Kelima opsi paket isu krusial tersebut, adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

 

Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.

 

Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

 

Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

 

Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

 

Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.

 

Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X