
Jakarta - Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma digadang-gadang bakal maju bersaing sebagai bakal cagub di Pilkada DKI 2017. Namun, kalau maju, Risma mesti mundur dari kursinya sebagai Walikota Surabaya.
Direktur IndoStrategi Andar Nubowo mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahu 2016 tentang Pilkada yang sudah direvisi, kepala daerah yang ingin maju di daerah lain mesti mundur. Hal ini berlaku terhadap kepala daerah lain seperti Suyoto yang merupakan Bupati Bojonegoro.
"Ya, sesuai UU Pilkada terbaru. Ketentuannya demikian. Kepala daerah lain yang maju sebagai kandidat di daerah lain harus mundur termasuk Risma, Suyoto dan lainnya," kata Andar dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Senin (8/8/2016).
Terkait aturan mesti mundur ini, menurutnya Risma pasti sudah berhitung jika benar maju ke Pilgub DKI. Ia melihat Risma memperhitungkan pasangannya sebagai bakal cawagub.
Pasalnya, kalau pasangannya tak kuat, Risma akan kalah bersaing dengan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Risma pasti berhitung. Kalau dia berpasangan dengan kandidat pasangan yang kuat dan bisa menang lawan Ahok, saya kira dia maju ke Jakarta," sebutnya.
Sementara, Ketua KPU DKI Sumarno menambahkan aturan mundur ini berlaku bila KPU sudah menetapkan pasangan calon. Mengacu Risma yang merupakan kepala daerah dari daerah lain dan bukan petahana.
"Harus mundur, mengundurkan diri karena dari daerah lain Surabaya maju ke Pilgub Jakarta. Lain daerah. Kalau cuti kan untuk petahana," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, pasal 7 ayat 2 (p), calon kepala daerah yang statusnya masih kepala daerah mesti mundur dari jabatannya. Berikut bunyi aturan tersebut.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: "p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU