
hariansuara.com, Jember - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember. Pemakzulan ini dilakukan dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 22 Juli 2020.
Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan. Pun, paripurna ini berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tanpa dihadiri Faida.
Sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir. Seluruhnya menyatakan setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
“DPRD memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dikutip dari laman beritajatim.com.
Itqon menilai pemakzulan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Kata dia, rekomendasi DPRD terkait dua hak tersebut diabaikan Bupati Faida.
“DPRD menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan," tutur Itqon.
Pun, ia menyampaikan hasil paripurna ini akan dibahas lagi oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Kata dia, secara administratif, DPRD tak bisa memecat bupati. Pemecatan kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri merujuk fatwa Mahkamah Agung.
“Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata Itqon, (*) lia/lia
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU