
hariansuara.com, Jakarta - Regulator transportasi Filipina menolak Go-Jek Indonesia untuk meluncurkan layanan transportasi kendaraan di negara itu karena masalah kepemilikan asing.
Dewan Waralaba dan Regulasi Transportasi Darat (LTFRB) menolak proposal anak perusahaan Go-Jek untuk menjadi layanan transportasi di negara Asia Tenggara ini, kata ketua regulator, Martin Delgra.
"Velox Technology Philippines Inc, sebuah unit dari Go-Jek, tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak diverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Konstitusi Filipina membatasi kepemilikan asing hingga 40 persen untuk industri tertentu. "Jika mereka ingin mengajukan banding. Itu adalah pilihan mereka," kata Delgra
Velox sepenuhnya dimiliki oleh Go-Jek, menurut regulator, sementara Grab, melalui unit lokalnya MyTaxi.PH Inc., mematuhi batasan kepemilikan asing.
Dikutip Channel News Asia, Rabu, (9/1/2019), juru bicara untuk Go-Jek mengatakan pihaknya terus untuk terlibat secara positif dengan LTFRB dan lembaga pemerintah lainnya karena berusaha untuk memberikan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat Filipina.
Tahun lalu, Go-Jek mengatakan akan menginvestasikan 500 juta dollar AS untuk memasuki Vietnam, Singapura, Thailand, dan Filipina, setelah Uber Technologies Inc mencapai kesepakatan untuk menjual operasinya di Asia Tenggara ke Grab.
Go-Jek memulai peluncuran uji coba di beberapa bagian Singapura pada November dan meningkatkan milliaran dolar dan berinvestasi secara agresif karena lebih dari 640 juta konsumen di Asia Tenggara menggunakan ponsel pintar untuk berbelanja, bepergian, dan melakukan pembayaran.(*)
(Foto: Go-Jek / asia.nikkei.com)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU