Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Lifestyle

Ada Platform Fasilitasi Konten Ilegal Akan Didenda 500 Juta Per Konten

Tekno
05 Nov 2019
Ada Platform Fasilitasi Konten Ilegal Akan Didenda 500 Juta Per Konten

hariansuara.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah diterbitkan. Kini,pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal.  

“Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda. Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang bertajuk “Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?” di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat,belum lama ini

Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian. “Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” tuturnya. 

Direncanakan, menurut Dirjen Semuel, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan. 

“Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya. 

Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya. “Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya. 

Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X