Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Gubernur dki Jakarta non aktif pun dicekal ke luar negeri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.Kemudian dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terlapor dipastikan hari ini tak menghadiri gelar perkara terbatas terbuka yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun, pihak pelapor seperti perwakilan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah hadir di Mabes Polri.Ketidakhadiran Ahok dikonfirmasi salah seorang kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Dia menekankan ada suatu alasan yang membuat Ahok
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, besok. Sejumlah pihak mulai Kompolnas, Ombudsman, sampai Komisi III DPR diundang Polri. Namun, Komisi III menegaskan menolak undangan Polri. Apa alasannya? “Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tak
Jakarta – Polri sebagai institusi penegak hukum harus independenn dalam kasus dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Independen ini harus lepas dari intervensi dan tak bisa diatur penguasa. Direktur Eksekutif lembaga advokasi SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid menduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap
Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari penjara. Antasari masih dapat pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena menjadi bagian dari pembinaan."Petugas kejaksaann masih memantau dan wajib lapor karena bagian pembinaan," kata Kepala Lapas Klas 1