
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, besok. Sejumlah pihak mulai Kompolnas, Ombudsman, sampai Komisi III DPR diundang Polri. Namun, Komisi III menegaskan menolak undangan Polri.
Apa alasannya?
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Selasa (15/11/2016).
Bambang menjelaskan sebagai lembaga politik, DPR tak bisa lepas dari kepentingan partai politik di dalamnya. Maka, menurutnya pengawasan yang bisa dilakukan komisi yang membidangi masalah hukum itu mengacu tata tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” ujarnya.
Namun, Bambang mengapresiasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama.
Kemudian, ia pun berpendapat jika posisi Kapolri yang dilematis. Ia berharap Tito bisa tegas dalam menjalankan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya anggota Komisi III yang juga menjadi tim pemenangan Ahok hadir dalam gelar perkara besok, ia tak mau ambil pusing. Menurutnya, sikap tersebut atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga DPR atau komisi. “Itu pribadi-pribadi mas ya,” ujar politikus Golkar itu.
Seperti diberitakan, gelar perkara kasus Ahok rencananya akan digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Adapun dalam perkara ini, pihak yang diundang adalah terlapor, pelapor, dan saksi ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto akan langsung memimpin gelar perkara Selasa besok. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU