Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Usut Kasus Ahok, Polri Diminta Lepas dari Dugaan Intervensi

Hukum
11 Nov 2016
Usut Kasus Ahok, Polri Diminta Lepas dari Dugaan Intervensi

 

Jakarta – Polri sebagai institusi penegak hukum harus independenn dalam kasus dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Independen ini harus lepas dari intervensi dan tak bisa diatur penguasa.

 

Direktur Eksekutif lembaga advokasi SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid menduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap Ahok.

 

Sylvi mengatakan penguasa sedang mencoba mengarahkan agar status Ahok tak meningkat menjadi tersangka. Padahal menurutnya, berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, polisi hanya membutuhkan bukti permulaan.

 

“Ketika peristiwa betul terjadi dan disokong dengan bukti permulaan, seharusnya polisi sudah dapat petunjuk untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka,”kata Sylvi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2016).

                  

Menurut Sylvi, bukti permulaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

“Bukti Saksi dan Surat sudah ada, ditambah lagi dengan keterangan Ahli, itu sudah cukup,” jelas Sylvi.

 

Ia juga mengkritisi hadirnya sejumlah anggota DPR pada saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/11) lalu.  Hal ini memperlihatkan adanya intervensi pihak berkepentingan atas kasus Ahok ini.

 

Seperti diketahui, Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat serta tiga orang Fraksi PDIP yakni Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris hadir di Bareskrim saat Ahok diperiksa.

 

Berdasarkan Hukum Acara sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Sylvi, yang berhak mendampingi adalah orang yang diberikan surat kuasa dari terperiksa. 

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah memeriksa Ahok sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok diperiksa di Mabes Polri pada Senin (7/11). Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik Polri.

 

"Ini akan melengkapi proses pengumpulan alat bukti yang sedang dikumpulkan. Rencanananya pagi ini ya di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi, Senin (7/11/2016).

 

Boy menjelaskan dalam pemeriksaan kasus ini juga akan memerlukan keterangan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa. Hasil pemeriksaan terhadap Ahok dan keterangan ahli dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (*)  Albi Wahyudi

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X