
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Gubernur dki Jakarta non aktif pun dicekal ke luar negeri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.Kemudian dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).Dia menekankan kasus penetapan tersangka ini otomatis berlanjut ke tahap penyidikan dan Bareskrim akan menerbitkan surat perintah penyidikan.“Selanjutnya akan diterbitkan surat penyidikan dan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum,” sebut mantan Kapolda Sulteng itu.Dijelaskan Ari Dono, penetapan tersangka ini sebagai keputusan dari hasil gelar perkara Selasa, kemarin. Rumusan ditetapkan setelah mendengar saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan Polri.Dalam gelar perkara, menurut Ari Dono juga ada perdebatan antara saksi ahli. Mayoritas saksi ahli setuju kasus ini berlanjut ke tingkat penyidikan.“Didominasi yang menyatakan kasus perkara ini dilanjutkan ke proses penyidikan,” tuturnya. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU