Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Dalam Pemantauan dan Wajib Lapor

Hukum
10 Nov 2016
Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Dalam Pemantauan dan Wajib Lapor

 

 

Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari penjara. Antasari masih dapat pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena menjadi bagian dari pembinaan."Petugas kejaksaann masih memantau dan wajib lapor karena bagian pembinaan," kata Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Arfan di Tangerang, Kamis (10/11/2016).Ia mengatakan Antasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022.Sebab, Antasari pada hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara.Arfan juga menegaskan jika Antasari selama berada di dalam Lapas memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi."Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah apapun dan memiliki kelakuan baik. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi," paparnya.Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan MA.Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali.Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban.Pada tanggl 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat.  (*)Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X