Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kemenkeu Permudah Aturan Perpajakan dan Bea Cukai

Ekonomi & Bisnis
03 Apr 2018
Kemenkeu Permudah Aturan Perpajakan dan Bea Cukai

hariansuara.com, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan  meningkatkan tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dengan beberapa kebijakan baru di bidang perpajakan dan bea cukai.

"Kebijakan dalam perpajakan dituangkan dalam kebijakan tax holiday, percepatan restitusi. Disisi lain, komitmen mempermudah prosedur pada bea cukai dituangkan dalam pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) Generasi 2."tulis siaran pers Kementerian Keuangan Senin (2/4) kemarin.

Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang (fasilitas tax holiday), dengan jangka waktu 5-20 tahun, untuk penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga diatas Rp30 triliun. Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen.

Kebijakan restitusi dipercepat dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam kebijakan ini, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh Orang Pribadi non karyawan (sebelumnya Rp10 juta), nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh WP Badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (sebelumnya Rp100 juta).

Penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi dilakukan tanpa pemeriksanaan melainkan dengan penelitian yang sederhana. Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (jumlah restitusi tertentu sebagaimana tersebut di atas), kriteria tertentu (WP patuh), dan merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan cost compliance karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan dan diharapkan kebijakan ini bisa meningkatkan cash flow dan likuiditas perekonomian.

Pemerintah juga meluncurkan kebijakan pengembangan PLB, yang sejak peluncurannya pada
10 Maret 2016 lalu dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, peningkatan cash flow perusahaan, penurunan biaya penimbunan barang (yang semula dilakukan di luar negeri), serta penurunan biaya penelusuran teknis (yang semula harus dilakukan di luar negeri).

Beberapa cost efficiency yang telah dihasilkan adalah penghematan sewa tempat penimbunan oleh importir alat berat yang mencapai USD5,1 juta per tahun, pemotongan biaya freight dari satu pengguna PLB (dari 2-3 vessel menjadi hanya 1 vessel), penurunan biaya storage, penghematan biaya penyimpanan barang sebesar Rp7,18 juta/kontainer per tiga bulan, dan pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 sqm oleh importir alat berat. Di samping itu, capaian PLB generasi pertama dari tingkat okupansinya telah full utilization, dan menurunkan lead time menjadi 1,62 hari, inventory yang ditimbun di PLB mencapai USD 2,6  miliar dan inventory ex Singapura yang ditimbun di PLB mencapai USD 606 juta.

"Ke depannya, melalui kebijakan PLB Generasi 2 yang diluncurkan tanggal 27 Maret 2018, PLB akan dikembangkan menjadi delapan bentuk yaitu PLB Industri Besar, PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM), PLB Barang Jadi, PLB e-commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Cargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas."tulis siaran pers tersebut.

Dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap impor, sehingga belum terkena kewajiban sebagai barang impor. Adapun produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor. Dengan berkembangnya bentuk PLB, diharapkan akan semakin banyak dan semakin tinggi potensi yang dapat diraih oleh PLB Generasi 2.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X