Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Indonesia Bebaskan Bea Masuk Kurma dan Zaitun Asal Palestina

Ekonomi & Bisnis
24 May 2018
 Indonesia Bebaskan Bea Masuk Kurma dan Zaitun Asal Palestina

hariansuara.com, Jakarta - Indonesia menghapus tarif bea masuk 0% untuk produk tertentu asal Palestina. Untuk tahap awal, Indonesia akan menghapus tarif bea masuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita saat bertemu Duta Besar Palestina Zuhair Al-Shun di Jakarta, Selasa (26/5).

“Untuk tahap awal, Indonesia akan menghapus tarif bea masuk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Ke depan produk lainnya akan dipilih dan disepakati kedua pihak,” ujar Mendag.

Mendag menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0% bagi produk tertentu asal Palestina. Penandatanganan MoU ini dilakukan pada pertemuan bilateral kedua negara di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ke-11 pada 12 Desember 2017 lalu.

“Pertemun ini sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU bilateral Indonesia-Palestina di Argentina Desember lalu. Pertemuan ini juga merupakan pertemuan pertama dengan Duta Besar Palestina setelah penempatan di Indonesia sejak November 2017,” ungkap Mendag.

Ratifikasi terkait MoU tersebut telah selesai dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina, tertanggal 10 April 2018 dan diundangkan pada 11 April 2018. Akan tetapi, MoU ini belum bisa diimplementasikan karena petunjuk teknis MoU berupa Implementing Arrangement (IA) belum ditandatangani kedua pihak.

Pertukaran draf IA telah dilaksanakan beberapa kali dan Indonesia menyampaikan draf balasan terakhir pada 26 Januari 2018 lalu. Apabila IA telah ditandatangani kedua pihak, maka Indonesia akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana penghapusan tarif kurma dan minyak zaitun asal Palestina.

“Pemberian preferensi ini merupakan bagian dari dukungan nyata Indonesia di sektor ekonomi terhadap perjuangan Palestina,” terang Mendag.(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X