Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Waspadai Ini 20 Entitas Ditemukan Satgas Waspada Investasi Beroperasi Tanpa Izin

Ekonomi & Bisnis
30 Jul 2018
Waspadai Ini 20 Entitas Ditemukan Satgas Waspada Investasi Beroperasi Tanpa Izin

hariansuara.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Dalam siaran persnya, Senin, (30/7), Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018. Berikut daftarnya.

1. PT Nusa Media Creative (NMC)

2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana IndomediaNusantara/https://indomedia.club/ i -Club

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id

4. PT Satu Anugerah Berasama

5. www.netklikshare.com

6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com

7. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com

8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id

9. PT Internasional Limau Kasturi

10. PT Ganesha Putra Indonesia

11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id

12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia

14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com

18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com

19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id

20. PT BPR Darwan Yogyakarta

Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X