Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ini Alasan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Ekonomi & Bisnis
30 Oct 2018
Ini Alasan LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

hariansuara.com, Jakarta -  Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, (29/110) melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018. 

Dalam siaran pers LPS, Selasa, (30.10), disebutkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 29 Oktober 2018, ditetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 bps sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan, dengan rincian tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah menjadi 6,75 persen, sedangkan dalam valas tetap 2 persen. Adapun untuk simpanan BPR dalam rupiah memiliki tingkat bunga penjaminan sebesar 9,25 persen.

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut, pertama suku Bunga Simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

Dan ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.(*)

 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X