
hariansuara.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Penetapan sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-661/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Lewat pengumuman yang ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, 30 Oktober 2018, yang diunggah Kamis (15/11) di situs OJK, berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Triprima Multifinance tidak memenuhi sejumlah pasal dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.
Pelanggaran yang dilakukan PT Triprima Multifinance antara lain, Pasal 22, Belum menyampaikan bukti pendaftaran jaminan fidusia atas enam debitur yang dibebankan fidusia atas nama Nurmala, Trisnawati, Ade Ilyas, Anwar Rusli, Jimi Karter dan Galen Adriansyah.
Pasal 53, Belum menyampaikan bukti pengembalian biaya premi asuransi yang telah dibebankan kepada debitur ataupun menyampaikan pembayaran premi polis asuransi kepada perusahaan asuransi atas debitur-debitur yang menjadi sampel pemeriksaan.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Triprima Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha ditetapkan PT Triprima Multifinance tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha PT Triprima Multifinance.(*)
(Foto: allbusinessschools)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU