.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Pasar Modal Indonesia sejak Senin kemarin mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investmentdari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
"Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," kata Hoesen dalam siaran pers OJK.
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU