
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah melancarkan strategi untuk mengurangi PPh Badan dari semula 25 % menjadi 20 %. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi insentif untuk penggairahkan sektor riil, termasuk investasi. Sebagai catatan kebijakan ini sebenarnya telah digaungkan sejak 2015 lalu namun baru terealisir sekarang mengingat investasi masih menjadi persoalan serius pertumbuhan ekonomi. Tercatat bahwa Triwulan I 2019, pertumbuhan investasi sebesar 5,03 % atau jauh lebih rendah dari Triwulan I 2018 yang sebesar 7,94 %.
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF, mengatakan pada dasarnya PPh Badan 25 % tersebut merupakan level moderate mengingat di beberapa negara banyak yang menerapkan PPh Badan hingga 30 % pada tahun 2019 saat ini. India, Filipina dan Jepang menerapkan PPh Badan hingga 30 %, bahkan Amerika Serikat sebesar 27 %, sementara Indonesia bersama China, Korea dan Myanmar berada pada level 25 %. Negara-negara lain, seperti Hongkong (16,5 %), Singapore (17 %), Swizterland (18 %), dan Brunei Darussalam (18 %) dibawah Indonesia. Apabila PPh Badan diturunkan menjadi 20 % maka tarif PPh Badan tersebut sama dengan Cambodia, Thailand dan Vietnam. Tentu ini mungkin menjadi alasan negara ini bersaing untuk menarik investasi, khususnya Foreign Direct Investment (FDI) dari negara-negara luar.
"Meski demikian, kami melihat kebijakan tersebut belum tentu efektif menarik minat investasi mengingat banyak persoalan serius yang terkait perpajakan maupun diluar perpajakan yang justru menjadi problem. Laporan Easy of Doing Business (World Bank, 2019) melaporkan bahwa peringkat “Paying Taxes” kita masih berada pada 112 dari 190 negara, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Korea yang memiliki peringkat 24 atau peringkat 21, meskipun memiliki PPh Badan yang sama. Ini sangat terkait dengan administrasi perpajakan maupun insentif perpajakan, transparansi, kesederhaaan sistem pemungutan (user friendly) dan lain sebagainya serta konsistensi peraturan," katanya di Jakarta, Minggu, (23/6/2019).
Faktor lain, tambah Tauhid, sangat terkait dengan stabilitas politik, ketenagakerjaan, infrastruktur yang memadai hingga konsistensi fasilitias fiskal pada daerah yang ditetapkan pada sebagai kawasan khusus, kawasan industri maupun kawasan perdagangan bebas.
"Ini juga dibuktikan, bahwa belum tentu tarif PPh yang rendah akan dengan sendirinya FDI masuk dengan cepat. Singapura dengan PPh Badan sebesar 17 % namun pertumbuhan rata-rata FDInya dalam periode 2015-2018 hanya 2,6 %, kemudian Hongkong PPh Badan sebesar 16,5 % namun pertumbuhannya dalam periode yang sama sebesar 5,1 %, Brunei Darussalam dengan PPh sebesar 18,5 % justru pertumbuhan FDInya bahkan minus -163,48 %, sementara Indonesia dengan PPh 25 % sendiri pertumbuhan rata-rata FDInya mencapai 93,68 % (World Investment Report, 2019). Ini artinya, PPh badan mungkin sebagai langkah awal tetapi itu masih kurang dari apa yang diharapkan dunia usaha saat ini," tuturnya.
Perlu dipikirkan ulang mengenai antisipasi dari dampak terhadap perpajakan, khususnya PPh Pasal 25/29 Badan mengingat pengurangan tarif PPh Badan 25 % menjadi 20 %. Kami memperkirakan pada tahun 2019 perkirakan penerimaan PPh Badan pasal tersebut tanpa penurunan tarif sebesar Rp. 265,78 trilyun rupiah. Apabila PPh badan diturunkan sebesar 20 % maka penerimaan PPh akan menjadi sebesar Rp. 212,63 trilyun.
"Dengan kata lain, pemerintah akan kehilangan pajak dari PPh Badan sebesar Rp. 53,16 trilyun. Ini dengan catatan bahwa PPh Badan ini dikenakan tanpa memperhitungan insentif fiskal lainnya. Artinya apa, pemerintah akan shortfall penerimaan pajak yang sangat besar tiga kali. Pertama, sebagai akibat asumsi pertumbuhan ekonomi yang meleset dibawah 5,3 %, dimana kami memperkirakan sebesar 5,1 % pada tahun 2019. Kedua, target penerimaan pajak yang realisasinya diperkirakan hanya sebesar 93 %. Ketiga, adanya pengurangan PPh badan dengan implikasi pengurangan penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp. 53,16 trilyun," kata Tauhid
Kalau ini terjadi mau tidak mau, kalau kebijakan penerimaan PPh Badan menjadi sebesar 20 % diterapkan awal bulan Juli 2019 maka dikhawatirkan akan berdampak defisit akan semakin membesar. Setidaknya perhitungan terbesar akan mencapai minus Rp. 349,16 trilyun atau sebesar 2,12 % dari PDB. Ini perlu kecermatan dan perlu pembahasan dengan legislatif (DPR) apabila kebijakan PPh Badan memang akan ditetapkan tahun 2019. Bisa saja hal ini tidak akan terjadi apabila terjadi penghematan atau efesiensi belanja pemerintah, namun tanpa perhitungan yang matang maka lagi-lagi banyak program di tahun 2019 tidak akan berjalan sempurna.
Tauhid mengatakan, karena itu sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan perlu disampaikan ke publik konsekuensi keberlanjutan fiskal, termasuk kita akan menambah utang baru apabila ini akan diterapkan pada tahun 2019. Bila tidak mari kita sama-sama kencangkan ikan pinggang, tetapi apakah ini akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi semakin baik dalam jangka pendek ? Saya melihat akan terjadi penurunan pada sumbangan investasi pemerintah pada pertumbuhan ekonomi apabila kebijakan ini dilakukan dalam waktu dekat tanpa dilakukan persiapan matang. Alih-alih meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun justru akan membuat kondisi tidak lebih baik dalam jangka pendek.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU