.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani pada 20 November 2019.
Menurut Esther Sri Astuti (Direktur Program INDEF) ada beberapa alasan mengapa pemerintah meregulasi hal ini, antara lain minat masyarakat terhadap online shopping besar, transaksi perdagangan via online menawarkan kemudahan, dan konsumen pun bisa memilih barang yang sesuai dengan kebutuhannya dengan harga paling murah.
Ekosistem keuangan digital, berbagai system pembayaran pun sudah ditawarkan dalam bentuk digital finance, tanpa kartu ATM, kartu kredit masyarakat bisa melakukan transaksi.
Selain itu Inovasi yang bertanggung jawab, inovasi financial technology tetap harus dipertanggungjawabkan, aman, perlindungan konsumen, dan well-managed resiko.Dan mencegah hal negatif terkait dengan digital economy di era disrupsi.
"Menurut saya, digital economy memang perlu diregulasi karena selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Tidak ada Database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan. Perdagangan elektronik nampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue digital economy. Selama ini mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak," tuturnya dalam diskusi Online INDEF dengan tema Pemberlakuan PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kemarin.
Hanya saja dirinya khawatir jika pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik harus berbadan hukum dan menjadi PKP. Hal ini akan mendorong mereka beralih menggunakan media sosial maka tentunya akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar kuenya.
"Seperti halnya pemerintah Indonesia yang meregulasi transaksi perdagangan elektornik, Pemerintah Malaysia pun akan mengenakan 6% pajak digital atas layanan digital untuk penjualan dan service tax legislation. Kebijakan di malaysia ini dimulai sejak 1 januari tahun 2020. Tetapi dampaknya masih akan kita lihat setelah penerapan digital tax ini" pungkasnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU