.jpeg)
hariansuara.com, Jakarta - Regulasi mengenai e-Commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) telah dirilis.
Menurut Nailul Huda (Peneliti INDEF) adanya PP No 80 tahun 2019 itu selayaknya memperhatikan dan memperjelas pengaturan beberapa hal seperti Model Bisnis dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Klasifikasi Pelaku Usaha di PMSE, Pelaku Usaha Temporer, dan Potensi Perpindahan dari Ecommerce ke Media Sosial.
Model Bisnis dalam PMSE adalah setiap platform digital mempunyai model yang berbeda-beda. Ada yang mudah untuk diatur namun ada pula yang sangat sulit diatur. Model Business to Costumer dan Business to Business masih dapat diatur melalui PP ini. Namun model Costumer to Customer sulit untuk diatur. Salah satunya adalah Forum Jual Beli Kaskus yang biasanya ada istilah Cash on Delivery (COD) untuk bertransaksi.
Klasifikasi Pelaku Usaha: jenis pelaku usaha di Ecommerce ada 4 kategori secara umum, yaitu Official Store, Store Besar, Store Pengecer, dan Pelaku Usaha Individu.
"Untuk tiga jenis pelaku pertama saya sebutkan mungkin gampang untuk menjadikan dirinya badan usaha (bahkan official store sudah berbadan usaha). Namun tidak dengan pelaku Usaha Individu. Bagi pelaku usaha utama dimana berjualan di Ecommerce mungkin masih bisa diwajibkan namun bagaimana dengan pelaku usaha yang masih berstatus pelajar ataupun emak-emak yang menjadikan bisnis di ecommerce sebagai kegiatan sampingan? apakah memungkinkan untuk berbadan usaha? Selain itu warung klontong juga menjadi pertanyaan apakah memang harus berbadan usaha mengingat scope usahanya terlalu kecil," tuturnya.
Pelaku usaha Temporer: Banyak penjual di Ecommerce (terutama CtoC) yang merupakan penjual individu yang hanya sesekali menjajakan lapaknya di ecommerce. Ini terjadi biasanya di marketplace dengan spesifikasi khusus barang-barang bekas seperti OLX. Di OLX, penjual hanya sesekali berjualan barang bekasnya. Berbeda dengan Bukalapak yang meskipun sama-sama menjual barang bekas namun biasanya mereka menjual secara reguler. Jika diharuskan berbadan hukum pasti akan berat bagi pelapak di Marketplace seperti OLX ini.
Potensi Perpindahan dari ecommerce ke media sosial: Jika sudah jenuh dengan peraturan di bisnis ecommerce, pelapak pasti akan mencari tempat berjualan lainnya. Salah satu tujuannya adalah media sosial atau Social Ecommerce. Media sosial seperti Instagram dan Facebook sudah mempunyai fitur-fitur untuk berjualan. Bahkan menurut survei IPSOS (2018) 52 persen responden bisnis lebih memilih Intagram dibandingkan ke web mereka masing-masing. Fitur Facebook juga banyak mengalami perubahan terutama untuk mendukung jual beli barang di media sosial Facebook.
Survei PayPal (2019) menyebutkan 80 persen transaksi di ecommerce dilanjutkan melalui platform media sosial seperti Intagram, Facebook, dan WhatsApp. Alasannya adalah dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, mudah membangun bisnis, dan bisa melalui jaringan teman dan keluarga.
"Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal-hal yang saya sampaikan di atas dalam pembuatan produk peraturan turunannya. Jangan sampai peraturan yang ada malah membuat bisnis di ecommerce menjadi lesu. Bisnis ecommerce merupakan bisnis dengan tiga pelaku (platform, pembeli, dan penjual). Saya harapkan bukan hanya dari sisi konsumen saja yg diperhatikan oleh pemerintah namun dari sisi penjual juga patut untuk diperhatikan," tuturnya dalam diskusi Online INDEF dengan tema Pemberlakuan PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kemarin.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU