
hariansuara.com, Jakarta - Ariyo DP Irhamna (Peneliti INDEF Centre of Investment, Trade, and Industry) memaparkan beberapa pokok pikiran mengenai Omnibus Law untuk Investasi.
Terdapat beberapa aspek yang kemungkinan diusulkan di Omnibus Law, yakni: 1) Perencanaan investasi; 2) Izin Investasi; 3) Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi; dan 4) Promosi Investasi.
1) Perencanaan investasi. Selama ini pemerintah (BKPM) hanya fokus terhadap hilir (realisasi investasi) namun sayangnya masih sangat lemah di hulu (perencanaan investasi). Hal tersebut dipicu oleh belum optimal peran BKPM dalam melakukan koordinasi perencanaan proyek investasi.
Di sisi lain, hal tersebut disebabkan juga oleh project owner dari proyek2 investasi dimiliki oleh Pemerintah Pusat, BUMN, dan BUMD. Sehingga dalam Omnibus Law ini perlu juga memasukan aturan yang memperkuat BKPM dalam perencanaan investasi.
2) Izin Investasi; salah satu agenda besar di Omnibus Law adalah izin investasi. Secara umum, izin investasi terhambat banyak di izin lokasi dan izin teknis, contoh: izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk proyek investasi Lapangan Geothermal Hululais.
"Izin-izin teknis seperti itu memang memerlukan waktu yg tidak bisa cepat. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kegiatan penanaman modal bisa dilakukan ketika sudah mendapatkan Izin Usaha. Sehingga investor sudah bisa melakukan sewa kantor, rekrut karyawan, iklan dan aktivitas bisnis dasar lainnya," katanya di Jakarta, Rabu, (7/12/2020).
Setelah itu, investor wajib mendapatkan izin2 lainnya sesuai dengan kebutuhan jenis/industry investasi, izin lokasi, izin lingkungan, izin komersial/operasional, dan izin-izin teknis berdasarkan industry.
Kebijakan tersebut dapat mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan/menghapis izin-izin teknis yang juga penting untuk menjaga ekosistem lingkungan hidup dan hak sosial.
3) Pengendalian dan Pelaksanaan Investasi. Hal lain yang juga sering luput adalah aspek pengendalian dan pelaksanaan. Aspek ini berupa pengawasan aktifitas penanaman modal harus terlaksana sesuai kewajiban investor. Misal: alih teknologi, kegiatan ekspor dan impor, dan lainnya.
Selain itu, aspek ini juga harus memasikan investor mendapatkan hak serta bisnisnya berkembang tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
4) Promosi Investasi. Masalah dari promosi investasi adalah pemerintah selama ini terlalu banyak prioritas. Selain itu, prioritas yang dimiliki BKPM berbeda dengan prioritas industri yang ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian dan kementrian teknis.
"Oleh sebab itu, Omnibus Law perlu mengatur prioritas investasi harus sejalan dengan dengan prioritas industry. Pemerintah juga harus lebih selektif dalam memilih potensial investor," tuturnya.
Beberapa karakteristik investor yang perlu dimiliki berup komitmen investor untuk alih teknologi, komitmen untuk menggunakan tenaga kerja lokal dan sumber daya lokal. Jadi, 4 aspek umum (perencanaan, izin, pengengendalian dan pelaksanaan, promosi) yang perlu dimasukan ke Omnibus Law.
Selain itu, DPR perlu membentuk pansus untuk Omnibus Law ini sebagai bentuk fungsi pengawasan. Sebab, Omnibus Law membahas hal-hal strategis dan agar civil society terlibat juga dalam penyusunan Omnibus Law.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU