
hariansuara.com, Jakarta - Andry Satrio Nugroho ( Peneliti Indef dari Center of Investment, Trade and Industry) mengatakan akan ada dampak yang akan hadir dari Omnibus Law terhadap perdagangan Indonesia khususnya inisiasi Omnibus Law terhadap UU Perdagangan
Andry berujar Omnibus Law pada hakikatnya akan menjadikan tatanan kebijakan berjalan tidak lagi desentralisasi dengan memberikan kewenangan daerah tetapi mengikat menjadi kembali pada tatanan kebijakan yang sentralistik. Kebijakan akan terasa mengarah pada top-down dibandingkan bottom-up.
"Ini terlihat dari beberapa kewenangan daerah akan dicabut. Tentu tidak hanya kewenangan daerah, bahkan beberapa kewenangan setingkat menteri yang digambarkan melalui Peraturan Menteri dan perizinan dengan persetujuan Menteri akan digantikan menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," tuturnya di Jakarta, (7/1/2020).
Hal tersebut, kata dia, memiliki dua implikasi, di satu sisi biaya dalam pengambilan kebijakan akan terasa lebih murah dan cepat. Namun di sisi lain, akan terjadi kesewenangan karena tidak ada kontrol lain yang terlibat selain pengambil kebijakan yaitu Presiden.
Lebih-lebih moral hazard bisa saja terjadi jika saja hal ini tidak dibuka ke publik dan akan menjadi preseden buruk jika publik hanya menganggap inisiatif tersebut hanya melenggangkan kepentingan segelintir pengusaha dengan agenda-agendanya.
"Secara singkat saya akan menjelaskan mengenai aspek perdagangan apa saja yang akan terdampak dari adanya Omnibus Law ini. Tapi sebelumnya saya akan berikan permasalahan krusial yang terjadi pada perdagangan Indonesia saat ini,"imbuhnya.
Pertama adalah masalah defisit perdagangan kita yang masih tekor, padahal kita masih belum menjadi negara perdagangan bebas, ini terlihat dari degree of openess kita yang masih rendah. Kedua adalah masalah ketergantungan perdagangan kita pada satu negara (China) sehingga pergolakan ekonomi-politik China akan berdampak langsung terhadap negara kita.
Lalu apa dampak yang akan hadir dari Omnibus Law terhadap perdagangan kita? Khususnya inisiasi Omnibus Law terhadap UU Perdagangan?
Karena fokus Omnibus Law adalah penyederhanaan perizinan berusaha, maka hal ini perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor akan berpotensi menjadi lebih longgar. Memang ini akan mendorong frekuensi perdagangan tetapi akan menjadi tidak terkontrol dan perdagangan tidak berkualitas karena beberapa perijinan bisa saja dihapus. Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efek Omnibus Law justru akan meningkatkan defisit perdagangan kita ke depan.
Ingat, kinerja perdagangan kita masih belum membaik di dua tahun terakhir ini. Permasalahan kedua adalah ketergantungan perdagangan kita terhadap China. Jadi jika perang dagang menjadi suatu alasan sebagai kambing hitam bagi melemahnya perdagangan kita, maka hal tersebut kurang tepat. Perlambatan ekonomi China memiliki dampak yang lebih besar terhadap perdagangan kita dibandingkan perang dagang secara keseluruhan.
Total nilai perdagangan terhadap China berkontribusi sebesar 19,7% dengan 44% ekspor kita berada pada produk pertambangan dan perkebunan. Sementara impor produk elektronik dan permesinan dari China memiliki kontribusi 50% terhadap total impor.
"Kita tentu perlu melakukan diversifikasi perdagangan lebih lanjut jangan sampai ketergantungan terhadap China menjadi besar. Bukan hanya saja ekonomi yang terkena dampak, tetapi juga kebijakan yang ada bisa dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi China. Ini sudah terjadi dan kita bisa menilai sendiri beberapa pemangku kebijakan sudah memberikan karpet merah terhadap perdagangan maupun investasi dari China," kata Andry.
Saat ini perekonomian China sedang melambat, dampaknya akan terasa pada perekonomian Indonesia. Di saat model kerjasama perdagangan di berbagai dunia mulai mengarah pada restriksi perdagangan karena isu kedaulatan ekonomi, jangan sampai Indonesia malah terlena dengan Omnibus Law dengan memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas.
Restriksi tidak hanya melindungi produk dalam negeri, namun juga melindungi konsumen dalam negeri. Salah satu yang perlu didukung adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai non-tariff measures yang bisa kita andalkan. Saat ini masih banyak produk dalam negeri yang belum memenuhi SNI. Alhasil, produk-produk impor mudah untuk leluasa masuk dan langsung head-to-head dengan produk kita.
"Permasalahannya, dari segi kualitas, produk impor yang masuk justru memiliki kualitas rendah dan konsumen yang paling dirugikan akibat hal tidak tersedianya SNI sebagai standar pada produk yang masuk ke Indonesia. Omnibus Law tentu perlu mengakomodir kepentingan konsumen karena hal itu menjadi ruh bagi UU Perdagangan kita saat ini,"pungkasnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU