Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

RUU Energi Baru dan Terbarukan Belum Memadai Akomodir Panas Bumi

Ekonomi & Bisnis
25 Jan 2020
RUU Energi Baru dan Terbarukan  Belum Memadai Akomodir Panas Bumi

hariansuara.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Dan Terbarukan (RUU EBT) belum memadai untuk pengaturan pemanfaatan panasbumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di masa depan.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin saat mengomentari draft RUU EBT yang akan segera dibahas DPR RI.

“Draft ini masih bersifat umum dan belum mengatur secara komprehensif pemanfaatan panasbumi. Oleh karena itu, RUU itu masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan panasbumi ke depan,” kata Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, Sabtu, (25/1/2020).

Ditegaskannya, pengembangan panasbumi sifatnya khusus dan spesifik sehingga seharusnya diatur secara khusus pula dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis. Dengan demikian, dalam draft RUU EBT perlu ditambahkan satu pasal berkenanan sumber daya energi terbarukan panasbumi, yaitu pemanfaatan panasbumi diatur dalam dalam UU tersendiri.

“Sebagaimana diketahui, pemanfaatan panasbumi telah diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi. Dengan demikian, harus ada tambahan pasal dalam RUU EBT agar pengaturan pemanfataan panasbumi seluruhnya mengacu pada UU Nomor 21 tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam draft itu disebutkan bahwa pemanfaatan EBT seterusnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

“Itu mengartikan bahwa panasbumi juga akan diatur oleh PP, jika pemanfataannya diatur hanya lewat PP, jelas tidak akan memadai dan tetap akan berdampak pada ketidakpastian. Seharusnya diatur oleh UU Panasbumi, kan UU Panasbumi sudah ada,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutt Hasanuddin, ADPPI mendorong adanya pembahasan lebih lanjut mengenai RUU EBT ini untuk menambahkan satu pasal mengenai pemanfaatan panasbumi diatur melalui Undang-Undang tersendiri, yaitu UU Panasbumi.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X