Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

11 Klaster yang Dirumuskan di Omnibus Law Ketenagakerjaan, Hanya 1 yang Spesifik Bahas Soal Ketenagakerjaan

Ekonomi & Bisnis
27 Jan 2020
11 Klaster yang Dirumuskan di Omnibus Law Ketenagakerjaan, Hanya 1 yang Spesifik Bahas Soal Ketenagakerjaan

hariansuara.com, Jakarta - Deniey A. Purwanto, Peneliti INDEF, mengatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan undang-undang Cipta Lapangan Kerja sebagai satu Omnibus Law yang menselaraskan peraturan-peraturan ketenagakerjaan bisa jadi adalah suatu langkah kebijakan yang ideal. 

"Pemerintah menyampaikan setidaknya 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal terkait dengan penciptaan lapangan kerja akan direformulasikan dalam undang-undang cipta lapangan kerja.  Banyak diantara peraturan tersebut yang tumpang-tindih dan undang-undang Cipta Lapangan Kerja bisa jadi solusinya. Namun dengan beragam permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, penyusunan Omnibus Law tentu membutuhkan berbagai pertimbangan," tuturnya beberapa waktu lalu.

Deniey menambahkan terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja. Pertama, dari 11 klaster yang sedang dirumuskan dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan, hanya 1 yang secara spesifik membahas tentang ketenagakerjaan itu sendiri. Sementara lainnya lebih pada masalah perbaikan iklim investasi. Dari satu sisi, perbaikan iklim investasi tidak dapat dipungkiri akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, terdapat banyak permasalahan krusial lainnya di luar soal investasi yang akan turut mempengaruhi penciptaan lapangan kerja. 

"Sementara pemerintah mengindikasikan bahwa tidak akan banyak perubahan peraturan dalam klaster ketenagakerjaan. Padahal carut marut dalam undang-undang ketenagakerjaan sampai saat masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Sebut saja mulai dari sistem pengupahan, jaminan sosial, pesangon, outsourcing, serikat pekerja dan penetapan upah minimum. Belum lagi berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Dengan kesetaraannya dengan undang-undang, struktur Omnibus Law yang dirancang pemerintah dengan menggabungkan antara iklim investasi dan ketenagakerjaan perlu dipertimbangkan kembali," katanya.

Di sisi penciptaan lapangan kerja, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan salah satunya dapat menjawab berbagai permasalahan yang muaranya pada keterkaitan sisi penawaran dan sisi permintaan tenaga kerja. Masalah ketidaksesuaian lapangan kerja (employment mismatch) antara kompetensi yang dihasilkan oleh dunia pendidikan dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh industri baik secara vertikal maupun horizontal. Ketidaksesuaian vertikal (vertical mismatch) terjadi jika tenaga kerja bekerja pada lapangan pekerjaan di bawah atau di atas kualifikasi pendidikannya. Sementara ketidaksesuaian horizontal (horizontal mismatch) terjadi jika tenaga kerja bekerja pada lapangan pekerjaan di luar bidang atau kompetensi pendidikannya.

ILO memperkirakan sepanjang tahun 2006 hingga 2016, total ketidaksesuaian lapangan pekerjaan secara vertikal berada dalam kisaran 37 persen tiap tahunnya. Lebih jauh lagi, dengan data dasar yang sama (Sakernas 2016) dan mengkhususkan pada lulusan perguruan tinggi, SDGs Center Universitas Padjajaran mengungkap dalam studinya bahwa tingkat ketidaksesuaian lapangan kerja pada tenaga kerja usia muda khususnya generasi milenial cukup tinggi dan bahkan lebih tinggi daripada generasi-generasi sebelumnya. Dalam studi tersebut disampaikan bahwa sekitar 45,58 persen milenial bekerja pada lapangan pekerjaan yang lebih rendah kualifikasinya dari pada latar belakang yang dimiliki (over education) dan sekitar 16,85 persen milenial bekerja pada lapangan pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan latar belakang pendidikan atau kompetensi yang dimiliki (unrelated employment).

Salah satu dampak dari ketidaksesuaian lapangan kerja ini adalah rendahnya tingkat upah, utamanya relatif terhadap tingkat pendidikan tenaga kerja. Studi kami terkait disparitasi upah menunjukkan bahwa bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan tenaga kerja, semakin tinggi pula disparitas upah. Misalnya, antar kelompok usia muda dan dewasa, disparitas upah tenaga kerja lulusan sekolah dasar berkisar 11,22 persen, sementara untuk lulusan perguruan tinggi berkisar 54,99 persen. Selain disparitas upah antar kelompok usia, disparitas upah antar gender juga menjadi salah satu isu krusial dalam pasar tenaga kerja Indonesia. Studi kami juga mengindikasikan masih cukup tingginya disparitas upah gender yang mengarah kepada diskriminasi. Disparitas upah antar gender dan antar kelompok usia juga terkait dengan komitmen pemerintah untuk mengarusutamakan pembangunan nasional kepada Sustanaible Development Goals 2030 (SDGs 2030). Goal 8 Target 5 ditujukan untuk mencapai lapangan kerja penuh dan produktif serta layak untuk laki-laki dan perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas, dan kesetaraan upah. Tidak itu saja, kesetaraan upah menjadi indikator penting berjalannya pasa tenaga kerja yang kompetitif.

Dampak lain yang tak kalah seriusnya dari ketidaksesuaian penawaran dan permintaan adalah masalah pengangguran. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diharapkan juga dapat menjawab permasalahan triple burden of employment. Pertama, millennials unemployment. Generasi milenial Indonesia memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, saat ini dan yang akan dating. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan bulan Oktober 2019, bahwa Indonesia akan memasuki era puncak demografi pada medio 2020-2024. 

Disampaikan bahwa dengan pengembangan kualitas SDM, bonus demografi diharapkan dapat ditransformasi menjadi lompatan kemajuan. Namun, salah satu permasalahan utama dalam kontek bonus demografi adalah masih tingginya tingkat mengangguran generasi milenial yang notabene adalah usia produktif.  Secara umum, tingkat pengangguran terbuka dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan hingga mencapai 5,28 persen pada tahun 2019 (BPS, 2019). Namun pada waktu yang sama, tingkat pengangguran usia muda mencapai 13,03 persen dan tingkat pengangguran angkatan kerja kelompok usia termuda (16-18) mencapai 28,12 persen (BPS, 2019).(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X