Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tingkatkan Kinerja Perdagangan, Negara ASEAN Perlu Lakukan Harmonisasi Regulasi

Ekonomi & Bisnis
01 Feb 2020
Tingkatkan Kinerja Perdagangan, Negara ASEAN Perlu Lakukan Harmonisasi Regulasi

hariansuara.com, Jakarta - Negara anggota ASEAN perlu melakukan harmonisasi regulasi untuk meningkatkan kinerja perdagangan di kawasan Asia Tenggara. Perdagangan antar negara ASEAN kini semakin terbuka dengan penurunan tarif. Namun, perdagangan intra-ASEAN yang sebenarnya tetap relatif rendah. Ada beberapa alasan mengapa perdagangan intra-ASEAN tetap rendah, yaitu kebijakan hambatan perdagangan non tarif atau Non-Tariff Measures (NTMs), permasalahan logistik dan prosedur bea cukai.

“Untuk meningkatkan kinerja perdagangan, perjanjian perdagangan regional harus melampaui liberalisasi perdagangan dan tarif untuk memberikan manfaat nyata. Mengatasi tindakan non- tarif dan masalah fasilitasi perdagangan lainnya harus menjadi inti dari program kerja yang transparan, dapat ditindaklanjuti, dan realistis, ”kata Senior Fellow Economic Research Institute for ASEAN and Asia Timur (ERIA), Salvador Buban.

Ia menjelaskan bahwa Database ERIA-UNCTAD Non-Tariff Measure (NTM) yang baru-baru ini diperbarui adalah langkah penting dalam menangani NTM karena meningkatkan transparansi. Tetapi mengatasi dampak hambatan dari NTM membutuhkan lebih dari itu, seperti penerapan praktik peraturan yang baik untuk membantu memastikan penyusunan peraturan yang lebih baik.

Ia juga memaparkan, program ‘Seamless Trade Facilitation Indicators’ yang dikembangkan oleh ERIA bersama dengan ASEAN Trade Facilitation Joint Consultative Committee adalah inisiatif penting, yang diharapkan untuk mengklarifikasi implementasi kebijakan perdagangan di kawasan ini, termasuk rekomendasi untuk memperbaikinya. Tujuan utamanya, katanya, adalah untuk mempromosikan kebijakan perdagangan tanpa batas yang sangat penting untuk menciptakan ASEAN Economic Community sebagai pasar tunggal, basis produksi serta untuk mempromosikan daya saing perdagangan, tata kelola yang lebih baik, dan berkontribusi pada peningkatan pembangunan di kawasan ini.

Sementara itu, Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom mengatakan, Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk meningkatkan kinerja perdagangannya dengan para mitra regionalnya, baik ASEAN maupun ASEAN FTA Partners.

Namun belakangan ini, Indonesia menghadapi tantangan dalam hal ini, seperti trade tension yang pada akhirnya adalah menyebabkan meningkatnya protectionism yang diawali oleh Amerika Serikat dan China. Hal ini memengaruhi banyak negara untuk melakukan hal yang sama. Selain itu, terjadi gangguan terhadap ekspor Indonesia secara tidak langsung.

Donna menyinggung peran think tank yang disebutnya sangat relevan dan penting dalam proses penyusunan kebijakan. Namun untuk bisa terlibat di dalam proses tersebut, diperlukan think tank yang berkualitas.

“Kementerian Perdagangan sangat sering dan memerlukan think tank dalam berbagai kajian, baik dalam kerangka perdagangan internasional maupun dalam membantu Menteri mengambil keputusan/kebijakan untuk mengendalikan impor dan meningkatkan ekspor,” terangnya.

Terkait kebijakan NTM, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, mengatakan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan kebijakan NTM sebagai berbagai bentuk kebijakan selain tarif bea cukai yang memengaruhi perdagangan internasional dengan mengubah jumlah yang diperdagangkan, harga atau keduanya.

Contoh-contoh kebijakan NTM diantaranya adalah kuota, lisensi, peraturan dan persyaratan label, kontrol harga, dan langkah-langkah anti persaingan. Kebijakan NTM dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk, termasuk tindakan Sanitary dan phytosanitary (SPS), hambatan teknis untuk perdagangan (TBT) dan inspeksi pra-pengiriman dan formalitas lainnya. Banyak dari kebijakan ini memiliki fungsi yang sah untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan warga negara. Namun, karena tarif hampir sepenuhnya dihapuskan, implementasi kebijakan NTM yang terus meningkat secara substansial menciptakan kompleksitas baru untuk perdagangan lintas batas.

"Total jumlah NTM di negara-negara ASEAN meningkat sekitar 15% dari 8.237 pada 2015 menjadi menjadi 9.502 pada 2018," jelas Felippa.

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan banyak kebijakan NTM, terutama di sektor pangan. Salah satunya dalam perdagangan pangan. Penerapan NTM di sektor pangan memiliki dampak besar pada ketahanan pangan karena memengaruhi kualitas, kuantitas, dan harga makanan yang dikonsumsi. Tetapi menurut Felippa, NTM yang menghambat perdagangan pada akhirnya dapat berkontribusi pada munculnya tingkat kekurangan gizi dengan meningkatkan biaya bahan makanan.

Menurutnya, dampak NTM terhadap perdagangan pangan Indonesia dapat dilihat dari Indeks Keamanan Pangan Global 2019 yang diterbitkan oleh Economist Intelligence Unit. Indonesia berada di peringkat ke-62 dari 113 negara. Meskipun ketahanan pangan telah meningkat selama beberapa tahun terakhir di Indonesia dari peringkat ke-76 pada tahun 2015, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia (peringkat ke-28), Thailand (ke-52), dan Vietnam (ke-54), terutama di indikator keragaman konsumsi.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja perdagangan ASEAN, seperti mengevaluasi sistem kuota, mempromosikan kebijakan yang berorientasi pada pasar terbuka dan mengurangi kesenjangan langkah-langkah non-tarif. Selain itu, negara-negara ASEAN juga perlu mengurangi kebijakan pengemasan yang sulit (pengemasan yang tidak masuk akal, pelabelan dan standar produk), mengurangi lingkungan peraturan yang kompleks, menciptakan lembaga perdagangan yang andal dan menyederhanakan aturan proses asal.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X