Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

TIKI Berbagi 3 Tips Penting Untuk Pelaku UMKM Ketika Akan Melakukan Pengiriman Internasional

Ekonomi & Bisnis
24 Mar 2020
TIKI Berbagi 3 Tips Penting Untuk Pelaku UMKM Ketika Akan Melakukan Pengiriman Internasional

hariansuara.com, Jakarta - TIKI berbagi tips kepada pelaku UMKM agar dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah dan tanpa kendala. Ada tiga (3) hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.

Ahmad Kurtubi, Senior Marketing & Sales Manager TIKI mengatakan masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak. Untuk itu perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional terpenuhi.

Adapun aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional antara lain:

1. Syarat penerimaan kargo

Pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT). Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage antara lain:

-Air Way Bill - harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan aturan TACT Rules antara lain informasi pengirim dan penerima, jenis dan isi barang harus sama dengan pengakuan dan berat barang kiriman, ukuran dimensi, dan kode / kategori barang.

-Documentation – penting untuk memastikan kelengkapan dokumen penunjang untuk kebutuhan pengiriman sebelum barang diserahkan kepada jasa kurir.

-Packaging & Labelling - Isi dari setiap kiriman harus dikemas secara baik sesuai dengan batas normal transportasi dan diberikan label sesuai jenis kiriman. Barang yang mengandung unsur cairan/ unsur berbahaya harus dikemas berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation, untuk pengiriman hewan hidup mengacu pada aturan IATA live animal regulation.

2. Bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan

Ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia / impor), dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia / ekspor). Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada Buku Tariff Kepabean Indonesia.

3. Jenis layanan pengiriman internasional

Ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional antara lain layanan Door-to-Door (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim ke alamat penerima), Door-to-Port (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim sampai bandara tujuan), dan Port-to-Port (barang dijemput di bandara asal dan dikirim sampai bandara tujuan).  Tentunya jenis layanan apa yang dipilih akan mempengaruhi dari segi biaya, efektivitas dan efisiensi waktu. Pastikan Anda mengetahui layanan pengiriman apa yang diberikan oleh jasa kurir yang Anda pilih agar kegiatan bisnis tidak terganggu akibat pengiriman barang yang terlambat dan tidak sesuai ekspektasi.

"Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM. Mulai dari Rp 100 ribuan, Anda sudah dapat melakukan pengiriman keluar negeri. Pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim," ungkap Ahmad Kurtubi.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X