.jpg)
hariansuara.com, Jakarta - Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sudah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, kondisi ekonomi dunia yang sedang tertatih-tatih pasca meredanya perang dagang antara Amerika Serikat dan China kini dihadapkan pada tantangan baru, yaitu Covid-19.
Covid-19 memaksa banyak perusahaan menutup bisnis dan operasinya yang berdampak pada berkurangnya lapangan pekerjaan dan berkurangnya pendapatan para pekerja. Hal ini turut mendorong penurunan angka konsumsi karena lemahnya daya beli masyarakat yang terdampak. Untuk itu, sangat penting bagi Indonesia untuk dapat menjaga daya tarik pasarnya di depan para investor dengan memastikan iklim investasi Indonesia kondusif selama pandemi.
”Regulasi yang rumit dan banyak sudah sering disebutkan sebagai faktor yang berkontribusi pada terhambatnya investasi di Indonesia. Investor akan dihadapkan pada peraturan di tingkat pusat dan kemudian pada peraturan di tingkat provinsi dan daerah, tergantung di mana investor berinvestasi. Seringkali peraturan satu dan lainnya bertentangan, hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum yang membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Tentu ini perlu menjadi salah satu fokus kebijakan jangka panjang pemerintah untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang saat ini terkontraksi oleh Pandemi Covid-19. Lebih lanjut, pemerintah perlu mengeksplorasi sektor-sektor yang mampu menarik investasi yang tidak hanya padat modal melainkan juga padat karya. Investasi di sektor padat karya menjadi sangat krusial agar tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19,” jelas Pingkan
Merebaknya Covid-19 di China membuat banyak perusahaan multinasional menutup kegiatan bisnis dan operasionalnya di sana dan berpotensi mengalihkan kegiatannya ke negara lain. Kemunduran rantai pasok global dari China dalam jangka pendek sangat mungkin diikuti oleh penyebaran fasilitas produksi yang lebih kecil di negara-negara kawasan Asia dalam jangka menengah hingga jangka panjang. Hal ini, kata Pingkan, perlu dilihat sebagai peluang oleh Indonesia untuk mengambil momentum tersebut untuk menjawab tantangan perekonomian nasional.
“Kita mungkin masih ingat kejadian pasca Perang Dagang AS-China dimana 33 perusahaan melewati Indonesia sebagai opsi relokasi dari China. Peraturan Indonesia yang kompleks dikhawatirkan memang menjadi salah satu faktor yang menghalangi masuknya investasi. Ini merujuk pada banyaknya peraturan pusat dan daerah serta tidak harmonisnya peraturan tersebut. Tercatat ada lebih dari 15 ribu peraturan menteri di Indonesia. Sebanyak 95% diantaranya dikeluarkan dalam sepuluh tahun terakhir. Jika aturan yang terlalu banyak ini tidak diatasi, Indonesia akan terus mengalami kesulitan menarik investasi yang dapat menggerakkan roda perekonomian kita dan memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkapnya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU