Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal

Ekonomi & Bisnis
08 May 2020
Bappebti Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal

hariansuara.com, Jakrta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi   (Bappebti), Kementerian  Perdagangan  memblokir  114  situs  entitas  tidak  memiliki  izin  usaha sebagai Pialang Berjangka pada April  2020.  

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.

"Pandemi  COVID-19  yang melanda hampir semua negara di dunia tak  terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk  mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap  ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka   Komoditi dan menciptakan   persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat," tegas Mendag.

Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti)  Tjahya Widayanti meskipun saat ini  pegawai  Bappebti  melakukan pekerjaan  dari  rumah  (Work  From Home/WFH), pengawasan dan pengamatan terhadap  pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan  Berjangka  tanpa  memiliki  izin  tidak  boleh  lengah.  Ruang gerak mereka harus  dipersempit,  karena  sebagian  besar  kegiatan  yang  dilakukannya  berpotensi merugikan masyarakat.

"Bappebti akan  terus  mempersempit ruang gerak entitas-entitas illegal   tersebut. Selain pemblokiran   domain,  ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube," ujar Tjahya.

Sementara itu, Kepala  Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan  Bappebti M  Syist menyatakan, selain betindak selayaknya Pialang Berjangka dengan menjadi Introducing Broker(IB), Bappebti juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.

"Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, namun berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat   halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker  luar  negeri.  Tentunya hal  tersebut  dilarang, karena melanggar ketentuan   peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap M Syist. 

M Syst melanjutkan, selain penawaraninvestasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini   juga   marak penawaran investasi dengan berkedok  menambang  kripto.   Untuk dapat melakukan  aktifitas  menambang  kripto,  masyarakat  ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka. 

Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp Group  (WAG).  Perekrutan  calon  peserta  dilakukan  dengan  sistem  berjenjang  atau  skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sebelum berinvestasi,  masyarakat diharapkan selalu melakukan  pengecekan  atas  legalitas pialang  berjangka  dan kewajaran keuntungan yang  ditawarkan.  Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu  mengenai  mekanisme  transaksi,  untung,  dan  ruginya. Jadi  investasi  tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M Syist.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X