
hariansuara.com, Jakarta - Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai tak akan ganggu eksitensi ekosistem lobster. Keyakinan ini lantaran lobster bukan spesies yang masuk kategori hampir punah.
Pakar Lobster, Bayu Priambodo, mengatakan keliru jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap demi keperluan budidaya. Apalagi lantaran adanya kebijakan Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo yang mencabut larangan penangkapan lobster yang tertuang dalam Permen KP No. 56/2016 era Susi Pudjiastuti.
Menurut dia, lobster adalah hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun. Maka itu, risiko tingkat kepunahannya sangat kecil. Dia mengkritisi jangan mengibaratkan lobster dengan anak gajah atau badak cula satu.
"Kita bicara lobser yang di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," kata Bayu dalam keterangan resminya yang dikutip hariansuara, Minggu, 5 Juli 2020.
Bayu melanjutkan dalam aturan perdagangan internasional juga tak melarang penjualan benih lobster.
"Ini harus dibalik pola pikirnya jadi yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur itu enggak boleh sama sekali, justru nangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.
Bayu menjelaskan, setelah telor lobster menetas benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilo meter. Pun, dalam proses ini akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangatlah kecil.
Dia mengatakan dengan adanya Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, akan bermnfaat untuk benih lobster. Sebab, lobster yang tak mampu bertahan hidup karena seleksi alam sebelumnya justru bisa diselamatkan.
Manfaat lain yaitu memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
"Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus lingkungan lingkungan juga akan terkontrol," lanjut ahli ulusan University of New South Wales, Australia .
Adapun terkait keberlanjutan, Bayu mengatakan, beleuid mengenai pengelolaan benih lobster juga mengatur kelestarian alam. Kata dia, 2 persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih.
Dengan demikian, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah.
"Itu artinya 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan," jelasnya.(*) mel/umi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU