Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kebijakan Sri Mulyani soal Pulsa Internet buat Mahasiswa dan PNS Sudah Berlaku

Ekonomi & Bisnis
02 Sep 2020
Kebijakan Sri Mulyani soal Pulsa Internet buat Mahasiswa dan PNS Sudah Berlaku

hariansuara.com, Jakarta - Kementerian Keuangan membuat kebijakan memberikan program paket data internet untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga mahasiswa. Namun, kebijakan ini belum menyentuh kalangan pelajar lainnya.

Dikutip dari diktum eputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020, pada Rabu, 2 September 2020 disebutkan mahasiswa yang jalankan akivitas belajar secara online dapat jatah data dan internet paling tinggi Rp150 ribu per bulan.

Terkait itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan untuk kalangan pelajar lainnya sudah masuk alam skema kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

"Pelajar itu beda karena masuknya dari kategori skema Kemendikbud ya," kata Yustinus dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyampaikan beberapa waktu lalu terkait anggaran untuk internet PNS dan mahasiswa. Anggaran di Kemendikbud untuk program internet gratis itu sebesar Rp7,2 triliun. 

Dari penjelasan Sri, para Siswa nantinya dapat kuota internet gratis 35GB per bulan. Kemudian, mahasiswa dan dosen masing-masing 50GB per bulan dan guru 42GB per bulan.

Kemudian, dikutip dari diktum keenam aturan itu menyatakan pengguna anggaran atau kuasa anggaran di masing-masing lembaga bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pemberian paket data tersebut. 

Ada alasan dari kebijakan tersebut karena anggaran untuk pemberian paket data internet tersebut digunakan dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN  2020.

Melalui KMK 394/2020, Sri Mulyani menetapkan keputusan itu mulai berlaku pada 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2021 akan ditetapkan keputusan yang baru.

"(Sampai) 31 Desember 2020. Selanjutnya untuk Tahun Aanggaran 2021 akan terbit KMK baru," ujar Yustinus. (*)  nis/umi

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X